Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi tentang penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Acara ini diadakan di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara visi, misi, dan program calon dengan RPJPD Kalimantan Timur.
“Setiap kabupaten dan kota juga harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah masing-masing,” ujar Idris.
Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda, guna meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap peraturan pemilihan umum.
Sosialisasi ini diisi oleh dua narasumber, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kalimantan Timur, Yusliando, dan Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman, Muh. Jamal. Mereka memberikan penjelasan tentang pentingnya sinkronisasi antara visi, misi, dan program calon dengan RPJPD.
Fahmi Idris juga menjelaskan proses pendaftaran bakal calon, dengan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pendaftaran calon yang terdaftar. Pendaftaran bakal calon dari partai politik dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran bakal pasangan calon akan kami tunggu pada tanggal-tanggal tersebut, dan pendaftaran perseorangan tidak akan diterima di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Selain itu, Idris menekankan pentingnya memenuhi syarat usia untuk bakal calon sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan walikota harus minimal 25 tahun pada saat pelantikan.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai proses pencalonan, serta memastikan tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ainun/red)