Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur baru-baru ini mengumumkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan administrasi untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penting menjelang Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa dua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji saat ini sudah memenuhi syarat administrasi dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum pidana,” ujar Fahmi.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa KPU Kaltim saat ini sedang memasuki fase pengumpulan tanggapan dari masyarakat. Tahapan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan publik terkait kehadiran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah lolos verifikasi.
“KPU Kaltim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan mulai dari 15 hingga 18 September 2024,” kata Fahmi.
Proses ini memungkinkan publik untuk memberikan umpan balik mengenai calon yang akan maju dalam Pilkada mendatang.
Pemberian tanggapan masyarakat ini mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.
Fahmi menambahkan bahwa semua tanggapan akan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses evaluasi KPU.
“Tujuan dari pengumpulan tanggapan ini adalah untuk memastikan bahwa proses administrasi kami berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memberikan tanggapan, masyarakat dapat menggunakan formulir yang tersedia di situs web KPU Kaltim atau mengirimkan masukan secara langsung.
“Formulir tanggapan bisa diunduh dari situs kami di https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf atau disampaikan melalui surat ke Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur di Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112, atau melalui email prov_kaltim@kpu.go.id,” jelas Fahmi.
Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur baru-baru ini mengumumkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan administrasi untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penting menjelang Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa dua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji saat ini sudah memenuhi syarat administrasi dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum pidana,” ujar Fahmi.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa KPU Kaltim saat ini sedang memasuki fase pengumpulan tanggapan dari masyarakat. Tahapan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan publik terkait kehadiran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah lolos verifikasi.
“KPU Kaltim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan mulai dari 15 hingga 18 September 2024,” kata Fahmi.
Proses ini memungkinkan publik untuk memberikan umpan balik mengenai calon yang akan maju dalam Pilkada mendatang.
Pemberian tanggapan masyarakat ini mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.
Fahmi menambahkan bahwa semua tanggapan akan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses evaluasi KPU.
“Tujuan dari pengumpulan tanggapan ini adalah untuk memastikan bahwa proses administrasi kami berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memberikan tanggapan, masyarakat dapat menggunakan formulir yang tersedia di situs web KPU Kaltim atau mengirimkan masukan secara langsung.
“Formulir tanggapan bisa diunduh dari situs kami di https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf atau disampaikan melalui surat ke Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur di Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112, atau melalui email prov_kaltim@kpu.go.id,” jelas Fahmi.