Publiknews.co Samarinda – KPU Kaltim akan mengumumkan bakal calon gubernur Kaltim 2024 sebagai calon resmi pada 22 September mendatang. Pengumuman ini akan disertai dengan pengundian nomor urut untuk kedua paslon di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam pernyataan kepada media pada Senin siang (15/9/2024).
“Dalam pengumuman tersebut, kami juga akan melakukan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah dinyatakan lolos,” kata Fahmi.
Saat ini, para bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah menyelesaikan berbagai tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama untuk penetapan sebagai calon resmi.
“Kami sedang melakukan verifikasi dokumen serta mengumpulkan masukan dari masyarakat mengenai calon pasangan gubernur dan wakil gubernur. Proses ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” jelas Fahmi.
Dokumen persyaratan harus memenuhi standar yang ketat, dengan proses verifikasi dimulai sejak 27 Agustus dan dijadwalkan selesai pada 21 September.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen bagi pasangan bakal calon guna memastikan semua persyaratan terpenuhi. Kami berharap proses penetapan calon ini dapat berjalan lancar, mengingat waktu yang semakin mendekati pengumuman calon resmi,” pungkas Fahmi.(ADV KPU Kaltim)