• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

KPU Kaltim: Pengunduran Diri Bacalon Gubernur Masih Dalam Proses

Redaksi by Redaksi
September 11, 2024
in Advetorial, Kaltim, KPU Kaltim
0 0
0
KPU Kaltim: Pengunduran Diri Bacalon Gubernur Masih Dalam Proses
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menanggapi mengenai status bakal Calon Gubernur Kaltim yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan. Meskipun para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah mengajukan dokumen pengunduran diri dari posisi legislatif mereka, hal ini belum menjadi masalah signifikan.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peraturan yang berlaku mengatur bahwa Bacalon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD harus menyerahkan dokumen tertentu, yaitu surat pengajuan pengunduran diri dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1, Bacalon harus menyerahkan: a) Surat Pengajuan Pengunduran Diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.”tambahnya

Namun, hingga saat ini, keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon.

“Putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut belum diterbitkan,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa pada saat ini, Bacalon hanya dapat memberikan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

“Surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkap Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa proses ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Bacalon diharapkan mematuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk proses pemilihan.(Nisa/Redaksi PN)

Post Views: 443
Previous Post

KPU Kaltim Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September Mendatang

Next Post

KPU Kaltim Umumkan Mitra Pengadaan Logistik untuk Pilgub 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post
KPU Kaltim Umumkan Mitra Pengadaan Logistik untuk Pilgub 2024

KPU Kaltim Umumkan Mitra Pengadaan Logistik untuk Pilgub 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Statistik Pengunjung

401587
Users Today : 167
Total Users : 369478
Views Today : 299
Total views : 1367882
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.155
Server Time : 2026-03-04
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In