Publiknews.co Samarinda – Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menanggapi mengenai status bakal Calon Gubernur Kaltim yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan. Meskipun para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah mengajukan dokumen pengunduran diri dari posisi legislatif mereka, hal ini belum menjadi masalah signifikan.
“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan yang berlaku mengatur bahwa Bacalon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD harus menyerahkan dokumen tertentu, yaitu surat pengajuan pengunduran diri dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1, Bacalon harus menyerahkan: a) Surat Pengajuan Pengunduran Diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.”tambahnya
Namun, hingga saat ini, keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon.
“Putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut belum diterbitkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada saat ini, Bacalon hanya dapat memberikan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
“Surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkap Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa proses ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Bacalon diharapkan mematuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk proses pemilihan.(Nisa/Redaksi PN)