Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan segera menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, kepada media pada Rabu (11/9/2024) siang.
Menurut Fahmi, saat ini para Bacalon telah melalui berbagai tahapan seleksi, termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat penting untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain pemeriksaan kesehatan, para Bacalon juga harus memenuhi sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini mencakup syarat calon dan pencalonan, yang akan menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pihak KPU. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September.
Jika terdapat kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen atau persyaratan lainnya, Bacalon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU juga akan melibatkan masyarakat dengan meminta tanggapan terkait Bacalon yang bersangkutan.
Fahmi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Tanggapan dari masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan calon.
“Jika tidak ada kendala, kami berencana untuk menetapkan secara resmi Bacalon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 22 September mendatang,” jelas Fahmi.(Nisa/Redaksi PN)