Publiknews.co Samarinda – Kota Samarinda kembali menuai sorotan nasional, bukan karena capaian, melainkan karena masuk dalam daftar kota yang masih mempertahankan praktik open dumping, sistem pembuangan sampah terbuka yang telah lama dikategorikan sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan Samarinda bersama empat daerah lainnya di Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau sebagai wilayah yang belum beranjak dari metode pemrosesan limbah usang tersebut.
Namun, status Samarinda sebagai pusat pemerintahan provinsi membuat persoalan ini mendapat sorotan khusus.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya transformasi pengelolaan sampah di Samarinda.
Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, Samarinda seharusnya memimpin dalam implementasi sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berstandar nasional.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi mencerminkan sejauh mana komitmen kita terhadap keberlanjutan lingkungan. Samarinda tidak bisa lagi menggunakan pendekatan tambal sulam,”tegasnya pada Selasa (8/7/2025).
Fuad menilai upaya Pemerintah Kota Samarinda masih jauh dari kata tuntas.
Ia mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap perilaku masyarakat dalam membuang sampah, yang menurutnya berkontribusi besar terhadap persoalan banjir dan pencemaran lingkungan yang terus berulang setiap tahun.
“Ketegasan adalah kunci. Kalau tidak ada sanksi nyata terhadap pelanggaran, maka kebiasaan buruk akan terus berlangsung, dan sistem secanggih apa pun akan percuma,”ujarnya.
Kebakaran yang berkepanjangan di TPA Kelurahan Air Putih, disusul kasus serupa di Bukit Pinang, dinilainya sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan sampah di Samarinda belum memiliki sistem pengawasan dan penanggulangan risiko yang memadai.
Dampaknya bukan hanya pada ekosistem, tetapi juga pada kualitas udara dan kesehatan warga.
Terkait wacana relokasi TPA oleh Pemerintah Kota, Fuad menyambut positif namun mengingatkan bahwa relokasi tanpa reformasi manajemen dan perubahan perilaku publik hanya akan memindahkan masalah ke lokasi baru. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh, dari penataan sistem, edukasi masyarakat, hingga penegakan aturan secara konsisten.
“Relokasi hanya solusi sementara kalau tidak dibarengi dengan pengendalian di hulu. Yang kita butuhkan adalah transformasi budaya bersih dan sistem pengelolaan yang terintegrasi,”katanya.
Fuad juga menyoroti pentingnya komunikasi publik dari pejabat daerah.
Ia menilai, narasi yang menyudutkan daerah lain justru kontra produktif dan dapat merusak semangat kolaborasi lintas wilayah dalam mengatasi persoalan lingkungan bersama.
“Kita tidak butuh sindiran antarwilayah. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen kolektif untuk memperbaiki sistem secara adil dan berkelanjutan,”ujarnya mengingatkan.
Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk melihat sampah bukan sekadar urusan teknis Dinas Kebersihan, melainkan bagian dari tanggung jawab ekologis bersama.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan sinergi antarinstansi, perubahan perilaku masyarakat, dan tata kelola yang berbasis data serta kepemimpinan yang visioner. Kalau tidak, kita hanya akan terus berputar dalam krisis yang sama,”pungkas Fuad.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 136
Total Users : 512381
Views Today : 188
Total views : 1621649
Who's Online : 4