• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Bantah Premanisme, Empat Tersangka Kasus Tugboat Harapan Baru Beri Versi Berbeda

Nisa by Nisa
Agustus 6, 2026
in Uncategorized
0 0
0
Kuasa Hukum Bantah Premanisme, Empat Tersangka Kasus Tugboat Harapan Baru Beri Versi Berbeda
Bagikan

Teks Foto: Kuasa Hukum keempat tersangka kasus di perairan Harapan Baru, Paulinus Dugis (tengah) saat mendatangi kantor Satpolairud Polresta Samarinda, Kamis (6/8/2026).

SAMARINDA — Kuasa hukum empat tersangka kasus di perairan Sungai Mahakam mendatangi kantor Satpolairud Polresta Samarinda, Kamis 6 Agustus 2026, untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik sekaligus menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang di publik.

 

Empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial YDW, T alias O, A alias R, dan M alias A. Mereka sebelumnya diamankan polisi terkait insiden di kawasan Harapan Baru yang dikaitkan dengan dugaan aksi premanisme terhadap kapal tugboat.

 

Kuasa hukum mereka, Paulinus Dugis, mengatakan, seluruh kliennya kini telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan oleh penyidik. Ia menyebut, penanganan perkara ini berjalan cepat seiring dengan ramainya pembahasan di media sosial.

 

“Hari ini kami datang untuk berkoordinasi terkait perkara klien kami. Per hari ini mereka sudah dititipkan di rutan oleh penyidik,” terang Paulinus.

 

Paulinus menegaskan, informasi yang beredar luas tidak sepenuhnya menggambarkan kejadian sebenarnya. Penyebutan premanisme, kata dia, terhadap kliennya perlu diluruskan dan akan dibuktikan dalam proses hukum.

 

“Perlu digarisbawahi, dugaan premanisme itu tidak benar. Ceritanya tidak seperti yang beredar, nanti akan kami buktikan di persidangan,” tegasnya.

 

Paulinus menjelaskan, kliennya selama ini bekerja di perairan sebagai penambat kapal. Aktivitas tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari yang berkaitan dengan membantu kapal-kapal yang datang untuk bersandar di lokasi tertentu.

 

Dalam peristiwa yang dipermasalahkan, ia menyebut terjadi percekcokan antara kliennya dengan pihak awak atau pemilik kapal. Situasi itulah yang kemudian berkembang dan berujung pada laporan hukum.

 

“Memang mereka ini sehari-hari bertugas sebagai penambat kapal. Dalam kejadian itu terjadi percekcokan yang tidak bisa dihindari,” lanjut Paulinus.

 

Selain membantah tudingan premanisme, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum diamankannya kapal yang disebut sebagai lokasi kejadian perkara. Padahal, menurutnya, keberadaan kapal tersebut sangat penting untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.

 

Kapal tersebut diduga milik pihak pelapor atau kerabatnya, namun hingga kini belum dijadikan barang bukti oleh penyidik. Karena itu, pihaknya meminta agar kapal tersebut segera ditemukan dan diamankan.

 

“Kami minta kapal tempat kejadian perkara itu dicari dan dijadikan barang bukti, karena itu bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini,” tuntutnya.

 

Paulinus juga mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci dari pihak penyidik mengenai barang bukti apa saja yang telah diamankan. Sementara dari informasi keluarga tersangka, kapal tersebut disebut masih berada di sekitar lokasi perairan.

 

Di sisi lain, upaya penyelesaian secara damai sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya. Namun hingga saat ini belum ada titik temu dengan pihak pelapor, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

 

Dengan kondisi tersebut, ia berharap penyidik dapat melengkapi seluruh alat bukti agar perkara ini dapat diuji secara utuh di pengadilan tanpa menimbulkan keraguan.

 

“Kami sudah mencoba menempuh jalur damai, tapi belum ada kesepakatan. Jadi kami minta semua alat bukti dilengkapi agar perkara ini terang saat disidangkan,” demikian Paulinus.

Post Views: 16
Previous Post

DPRD Minta Pembenahan Dapur MBG Segera Dituntaskan agar Layanan Tetap Berjalan

Nisa

Nisa

Sosial Media

Statistik Pengunjung

509582
Users Today : 975
Total Users : 477473
Views Today : 1111
Total views : 1561491
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.243
Server Time : 2026-08-06
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In