Foto : Kepala DPMD Kukar, Arinato
PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta agar hanya wilayah desa yang tidak berpenghuni saja yang diambil untuk masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, nama dan struktur administrasi desa tetap berada di bawah Pemkab Kukar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Otorita IKN pada Rabu (4/6/2025).
Pertemuan tersebut membahas rencana pemindahan penyelenggaraan pemerintahan pusat ke IKN pada 2028, termasuk penataan wilayah desa dan kelurahan yang terdampak pengembangan IKN.
“Wilayah desa yang masuk delineasi IKN tapi tidak berpenghuni sebaiknya hanya diambil lahannya saja, tanpa mengubah nama desa. Itu usulan kami ke Otorita IKN,” ujar Arianto.
Menurutnya, permintaan ini disampaikan bersama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga memiliki desa terdampak. Arianto mencontohkan Desa Loa Duri Ilir, yang sebagian wilayahnya masuk area pengembangan IKN, namun tidak dihuni penduduk.
“Silakan ambil wilayah kosongnya. Tapi nama desa dan entitas administratifnya tetap di Kukar. Luas desa memang akan berkurang, tapi statusnya tetap sama,” jelasnya.
Selain Loa Duri Ilir, sejumlah desa lain juga masuk dalam pembahasan, seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, Batuah, hingga desa di Kecamatan Loa Kulu seperti Jonggon Desa dan Sungai Payang. Sebagian dari wilayah desa-desa tersebut memang tidak berpenduduk dan dianggap layak untuk dikembangkan sebagai bagian dari wilayah IKN.
Arianto menegaskan, usulan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi serta demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat desa.
“Jangan sampai masyarakat bingung soal status wilayahnya, apalagi jika pelayanan dan hak administratifnya menjadi tidak jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, wilayah yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 3 dan 21 Tahun 2023 tentang IKN akan ditata ulang secara administratif. Wilayah yang masuk ke dalam area inti dan pengembangan akan dikelola langsung oleh Otorita IKN, sementara sisanya tetap di bawah pemerintahan kabupaten masing-masing.
Meski demikian, Pemkab Kukar mendukung sepenuhnya pembangunan IKN. Namun ia berharap proses penataan wilayah dilakukan dengan memperhatikan identitas desa yang telah lama berdiri.
“Kami mendukung penuh IKN, tapi penyesuaian wilayah harus jelas dan tidak merugikan pemerintahan desa maupun masyarakat di dalamnya,” pungkasnya. (Adv)








Users Today : 165
Total Users : 510574
Views Today : 219
Total views : 1618583
Who's Online : 5