PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Destinasi wisata kuliner di Kota Samarinda tumbuh subur dengan berbagai macam menu dan variasi.
Ragam penamaan pada menu sengaja dibuat untuk menarik perhatian costumer. Bahkan sejak beberapa waktu ini, tak sedikit rumah makan yang memberikan nama menu masakan spesialnya dengan sebutan “ganja”.
Tapi “ganja” yang dimaksud bukanlah ganja yang dilarang oleh pemerintah, karena mengandung narkotika.
Dan rupanya, respon masyarakat sangat besar terhadap nama kuliner tersebut. Sehingga rumah makan yang menamakan menunya dengan “ganja” selalu terlihat ramai pembeli.
Namun demikian, penamaan menu “ganja” ini mendapat kritikan dari Legislator DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengaku prihatin dengan penamaan menu kuliner seperti itu. Karena menurut dia, di saat pemerintah bersama dengan DPR dan aparat hukum getol memerangi ganja, yang notabene adalah “barang haram”. Justru penamaan “ganja” dianggap legal di masyarakat.
“Sebenarnya sudah saya bicarakan dengan pihak Pemkot dan mereka katanya sudah memberikan teguran. Tapi ini ternyata masih ada,” ujarnya pada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dikatakannya, informasi yang diterimanya dari Pemkot Samarinda, imbauan untuk menghilangkan kata “ganja” pada menu kuliner telah dilakukan. Tapi rupanya hal itu tak digubris.
“Saya dengar sudah ada upaya dari Pemkot untuk melarang dengan menghilangkan kata ganja. Ini sebenarnya warung seperti ini tidak berizin dan tidak diperhatikan. Kita sudah berusaha keras dalam upaya pencegahan, ternyata ada semacam melegalkan merek, seakan ganja itu diperbolehkan untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Terkait dengan ganja sendiri, terangnya, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Perda P4GN sebagai bukti perang terhadap peredaran ganja dan berbagai macam narkoba.
“Kita ini sedang darurat narkoba. Kita sudah punya Perda P4GN, harusnya pemerintah kota ini lebih memaksimalkan lagi, bukan tambah membiarkan seperti itu. Untuk ini, nanti saya akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.
Penulis : Han