PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Setiap tahunnya daftar antrian calon jamaah haji terus bertambah. Bahkan di Kota Samarinda, jika pendaftaran dilakukan tahun 2022 ini, maka harus rela menunggu hingga lebih dari 30 tahun untuk benar-benar bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Karena dengan dibukanya pendaftaran calon jamaah haji setiap tahunnya, otomatis jeda waktu pemberangkatan akan semakin bertambah lama.
Terkait hal itu, tidak sedikit pihak-pihak yang mengusulkan untuk ditutupnya pendaftaran calon jamaah haji. Untuk menghindari antrian yang lebih panjang lagi.
Namun, bagi anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti, usulan tersebut tidak boleh dilakukan. Karena kata dia, niat calon jamaah haji untuk beribadah tidak boleh dibatasi dan dilarang oleh siapapun.
“Kalau saya terkait dengan ini, saya pribadi jangan distop pendaftaran, tapi tetap lanjut saja. Karena niat orang ini untuk ke sana itu untuk ibadah. Walaupun niat hati untuk ibadah yang ujung-ujungnya waktu berangkat lebih panjang dan lama,” katanya.
“Orang sudah tahu ini jangka waktu lama, tapi tergantung orangnya, apakah dia tetap berkeinginan, yang penting niatnya sudah ada dalam bentuk tabungan,” sambungnya.
Damayanti menyakini, pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan tanpa disertai dengan kajian-kajian. Sehingga dia meminta masyarakat, khususnya calon jamaah haji untuk tidak khawatir dan tetap bersabar.
Apalagi memang, sejak pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak dua tahun silam secara nyata mengganggu aktivitas masyarakat. Termasuk adanya pembatasan-pembatasan, termasuk pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi pun akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima calon jamaah haji yang berasal dari luar negaranya. Akibatnya, banyak calon jamaah haji yang gagal berangkat.
“Kalau saya, tetap saja niatnya untuk berangkat ibadah haji,” pungkasnya.
Penulis : Han