Publiknews. Co – Samarinda Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang melakukan penataan ulang Kota, terhadap pemukiman warga yang berada di bantaran sungai Karangmumus guna meminimalisir terjadinya banjir di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Saputra minta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lakukan upaya pengurangan banjir.
“Berdasarkan aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai,” kata Samri.
Menurutnya aturan tersebut ada untuk membuat fungsi sungai tidak berubah. Apalagi salah satu penyebab terjadinya banjir karena perubahan kondisi sungai.
“Sehingga tidak bisa mengalirkan air dengan baik, dan menyebabkan penumpukan serta penyempitan pada sungai, padahal sungai tidak boleh diganggu gugat,” jelasnya.
Dikatakannya, persoalan banjir tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah atau dinas terkait, namun juga ada peran aktif dari masyarakat.
“Pola hidup masyarakat ini juga harus diperhatikan. Apalagi mereka makan buang air buang sampah juga di sungai itu,” tuturnya.
Terakhir Samri berharap, perilaku masyarakat dapat berubah dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir di Kota Samarinda bisa terselesaikan.
“Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai itu beranggapan bahwa sungai adalah milik mereka, padahal bukan,” pungkasnya. (Adv)