Publiknews. Co – Samarinda– Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) Saefuddin Zuhri Beri Tanggapan soal usulan anggota DPRD Kaltim untuk menghadirkan perusahaan pertambangan di sidang Rapat Paripurna (Rapur) berikutnya.
Sebelum usulan tersebut disampaikan, DPRD Kaltim melakukan Rapur yang juga membahas hasil investigasi Pansus IP. Salah satu hasil ya, ialah perpanjangan masa kerja Pansus hingga tiga bulan kedepan.
“Karena banyak sekali tambang yang harus di sidak di Kaltim ini, maka dari itu perpanjangan waktu pansus ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam memberantas pelanggaran pertambangan,” katanya.
Salah satunya, ialah proses investigasi pemalsuan tanda tangan pada 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini masih terus digali oleh Pansus IP dalam memecahkan seluruh rangkaian permasalahan.
“itu sudah masuk ranah hukum dan pasti kita akan tuntaskan kasus pemalsuan tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan usulan yang diberikan oleh Ismail, selaku anggota DPRD Prov. Kaltim saat sidang Rapur berlangsung, Saefuddin Zuhri menangkap usulan tersebut dengan sikap positif.
Pasalnya, usulan itu dapat memberikan efek serius pada respon perusahaan terhadap Pansus IP, dalam menginvestigasi pelanggaran yang terjadi.
“Ya itu menurut saya sangat tepat, karena memang kita juga harus mendengar permasalahannya bagaimana dari pihak perusahaan, selain itu juga agar perusahaan ini menganggap bahwa kita di Pansus ini serius untuk menginvestigasi tambang di Kaltim,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim).