Publiknews.co Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Vananzda, angkat suara terkait rencana penutupan jalan di beberapa wilayah di Kota Samarinda. Vananzda menyoroti pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat merupakan langkah awal yang seharusnya diambil oleh pemerintah kota. Ia menekankan bahwa warga yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) dan berusaha di sekitar wilayah yang akan ditutup harus diberi pemahaman menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kehidupan mereka.
“Tahu atau tidak tahu mestinya dikasih tahu ya pertama itu, yang kedua pemerintah kota kalau mau menutup jalan disini sudahkah mereka memikirkan efek dari penutupan itu masalahnya, banyak warga SHM yang punya usaha disini artinya jangan sampai juga penutupan itu juga mengganggu perekonomian mereka disini,” ujarnya
Menurutnya, perlunya memperhatikan efek penutupan jalan terhadap perekonomian masyarakat setempat. Ia menyampaikan bahwa banyak warga dengan SHM yang memiliki usaha di wilayah tersebut, dan penutupan jalan dapat berdampak negatif pada perekonomian mereka.
“Kita juga perlu memperhatikan bahwa masyarakat yang ada disini kan juga banyak bukan satu dua orang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti aspek keuntungan dari penutupan jalan, khususnya jika berkaitan dengan akses material. Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan berbagai alternatif akses yang masih dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh bahan material.
“Nah yang berikutnya kalau mau menutup pun juga apa sih untungnya menutup jalan disini, kalau kita bicara masalah akses material kan dari Sudirman bisa, dari jl Gajah Mada bisa, banyaklah akses menuju kedalam kalau memang itu kaitannya dengan bahan material,”
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan penutupan jalan tidak boleh merugikan hak milik warga yang sah. Ia menyatakan bahwa jika ada kesepakatan yang bersifat saling menguntungkan antara pemerintah dan warga yang terkena dampak, hal tersebut dapat diakomodasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi kita tidak usah mengatasnamakan masyarakat banyak atau keperluan masyarakat banyak sementara yang kita mau tindas juga masyarakat banyak. Kalaupun, mereka satu dua orangpun tidak ada bisa menghalangi yang namanya SHM itu hak milik tidak boleh diganggu gugat kecuali mereka bersepakat,” jelas Vananzda.
Dalam mengambil keputusan terkait penutupan jalan, Ia mendorong agar pemerintah kota melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri