Publiknews. Co, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, melakukan Konferensi Pers (Konpers) di gedung Paripurna DPRD Samarinda, terkait polemik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) saat sidang Paripurna yang lalu pada Selasa (14/2/2023).
Ketua Bapemperda Samri Shaputra dengan tegas mengatakan, bahwa pengesahan tersebut tidak didasarkan oleh mekanisme prosedural dan hukum yang berlaku. Pasalnya, paripurna bisa terlaksana jika ada rekomendasi dari Bapemperda itu sendiri. Tegasnya Samri saat melakukan Konpers, di ruang Paripurna, Kamis (16/2/2023).
Dipertegasnya kembali bahwa, pembentukan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 berasal dari inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Raperda yang dinilai terburu-buru ini, tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum yang berkualitas. Sehingga, penyusunan RTRW tersebut terkesan melangkahi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” jelasnya.
Sehingga pihaknya mengungkapkap Bahwa sebagai Perwakilan Rakyat dengan sesuai tupoksi dalam mengakomodir kepentingan rakyat dengan melalui produk hukum yang berkualitas,” tuturnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, Samri mengakui bahwa, Bapemperda sebagai AKD dalam membentuk kebijakan peraturan di Kota Samarinda. Tidak diberi kesempatan dan wewenang, untuk menjalankan tugasnya sebagai Bapemperda. Hal itu dikatakannya dengan mengacu pada peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Tertulis jelas hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya ,” urai Samri.
Ditambah lagi dengan beredarnya berita acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Samri selaku pemangku kebijakan ditata kota Samarinda sangat keberatan.
Lantaran, dari pihak Bapemperda jelas belum menyepakati terkait substansi Raperda RTRW. Selain itu, berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan penandatanganan Ketua DPRD Samarinda yang diduga sengaja dipalsukan.
Selanjutnya terkait munculnya dugaan itu, pihak Bapemperda menanyakan kepada ketua DPRD Samarinda Sugiono, yang pada pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri wali kota, Sekda dan Forkopimda Samarinda, ketua DPRD Samarinda tidak pernah merasa menandatangani berita acara tersebut.
Pernyataan itu dibenarkan dan dipertegas kembali oleh, Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah, yang mengakui bahwa, Bapemperda mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap draft Raperda tersebut. Hal ini, telah berdasarkan kepada hasil konsultasi Bapemperda dengan Kemendagri.
“Sebelumnya kami sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural,” bebernya.
Terakhir, pihak Bapemperda ingin memperbaiki proses pengesahan yang tidak benar itu, Agar bisa menghadirkan produk hukum yang berkualitas. Laila menambahkan, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan dengan syarat, DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri.
“Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai. Baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum,” sambungnya.
Pihaknya tidak tahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar dari Raperda RTRW juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW yang sedang digarap oleh DPRD Kaltim. Dan diketahui bahwasanya DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim masih berproses dan belum selesai, sehingga masa kerjanya diperpanjang hingga 3 bulan terhitung sejak 6 februari 2023, saat Rapat Paripurna ke 6 DPRD Kaltim. Tentang penyampaian laporan masa kerja Pansus RTRW Kaltim, di gegung Paripurna DPRD Kaltim. Senin, (6/2/2023) lalu. (Adv)