PublikNews.Co.Samarinda: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin, menyerukan penindakan tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yang merusak, terutama di Kabupaten Berau.
Ia mendesak pemerintah provinsi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menegakkan peraturan dan hukum yang ada guna melindungi hak-hak nelayan dan kekayaan alam Kaltim.
“Pemprov Kaltim diharapkan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan komunitas nelayan untuk menciptakan strategi efektif yang mengeliminasi praktik destructive fishing,” tegasnya (5/12/2023).
M. Udin juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan maritim.
Ia menyampaikan keluhan dari kelompok nelayan Marlin Berau terkait penangkapan ikan dengan metode merusak lingkungan, seperti penggunaan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang ini menyatakan bahwa nelayan tradisional di Berau merasa terancam akibat aktivitas destructive fishing yang tidak mendapat tindakan tegas.
“Kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, termasuk terumbu karang, dan memberikan dampak negatif pada perekonomian mereka,” bebernya.
M. Udin menyampaikan harapannya agar penangkapan ikan di Kaltim dapat berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Dengan tindakan yang tegas dan terkoordinasi, diharapkan kesejahteraan nelayan tradisional dan kelestarian sumber daya alam dapat terjaga untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.(Frida)