(Foto/Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca saat melakukan Sosialisasi Raperda kepada Warga Kel. Sungai Kapih)
Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda, Markaca terus mencari masukan dan usulan-usalan pada masyarakat untuk melengkapi Raperda tentang tatacara pengupasan, pengendalian galian tanah dan pematangan lahan.
Salah satu upayanya yakni dengan melaksanakan Sosialisasi Raperda di Perumahan Pondok Karya Lestari (PKL), Rt.13 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Rabu (24/5/2023) malam.
Dalam sambutannya, Markaca mengungkapkan, Sosialisasi Raperda ini bukan haya memberi informasi kepada masyarakat, tetapi juga menerima masukan-masukan dan partisipasi dari warga.
“Karena ini masih bersifat rancangan, maka sosialisasi juga kami akan menampung sekiranya apabila ada masukan-masukan dari masyarakat untuk peraturan ini nantinya,” ujarnya.
Selanjutnya, Markaca juga menyampaikan yang melatarbelakangi dibuatnya Raperda ini yakni karena satu diantara penyebab bencana banjir di Kota Tepian ini ialah pengupasan tanah dan pematangan lahan atau dikenal dengan galian C.
“Selain Tambang batu bara, galian tanah atau pematangan lahan ini juga menjadi penyebab banjir di Kota Samarinda, dan ini harus di atur bagaimana tata cara mengelolanya,” ucap Markaca.
Maka dari itu, Kader Gerindra tersebut berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui apa saja peraturan yang telah di keluarkan oleh DPRD Samarinda.
“Bahwa sekarang masyarakat harus paham aturan apa yang dikeluarkan oleh DPRD Samarinda, jangam seperti tahun-tahun sebelumnya banyak Perda (Peraturan Daerah-red) yang menumpuk dan kurang di sosialisasikan,” tutupnya.
(ADV/DPRD Samarinda)