• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Markaca Gelar Sosialisasi Raperda Tentang Lahan di Kel. Sungai Kapih

Redaksi by Redaksi
Mei 24, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Markaca Gelar Sosialisasi Raperda Tentang Lahan di Kel. Sungai Kapih
Bagikan

(Foto/Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca saat melakukan Sosialisasi Raperda kepada Warga Kel. Sungai Kapih)

Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda, Markaca terus mencari masukan dan usulan-usalan pada masyarakat untuk melengkapi Raperda tentang tatacara pengupasan, pengendalian galian tanah dan pematangan lahan.

Salah satu upayanya yakni dengan melaksanakan Sosialisasi Raperda di Perumahan Pondok Karya Lestari (PKL), Rt.13 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Rabu (24/5/2023) malam.

Dalam sambutannya, Markaca mengungkapkan, Sosialisasi Raperda ini bukan haya memberi informasi kepada masyarakat, tetapi juga menerima masukan-masukan dan partisipasi dari warga.

“Karena ini masih bersifat rancangan, maka sosialisasi juga kami akan menampung sekiranya apabila ada masukan-masukan dari masyarakat untuk peraturan ini nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya, Markaca juga menyampaikan yang melatarbelakangi dibuatnya Raperda ini yakni karena satu diantara penyebab bencana banjir di Kota Tepian ini ialah pengupasan tanah dan pematangan lahan atau dikenal dengan galian C.

“Selain Tambang batu bara, galian tanah atau pematangan lahan ini juga menjadi penyebab banjir di Kota Samarinda, dan ini harus di atur bagaimana tata cara mengelolanya,” ucap Markaca.

Maka dari itu, Kader Gerindra tersebut berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui apa saja peraturan yang telah di keluarkan oleh DPRD Samarinda.

“Bahwa sekarang masyarakat harus paham aturan apa yang dikeluarkan oleh DPRD Samarinda, jangam seperti tahun-tahun sebelumnya banyak Perda (Peraturan Daerah-red) yang menumpuk dan kurang di sosialisasikan,” tutupnya.

(ADV/DPRD Samarinda)

Post Views: 332
Previous Post

Legislator Jl. Basuki Rahmat, Samri Shaputra : Peran Guru Dalam Membangun Kota Samarinda Sangat Besar

Next Post

Sani Kritisi RUU Kesehatan Omnibus Law

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sani Kritisi RUU Kesehatan Omnibus Law

Sani Kritisi RUU Kesehatan Omnibus Law

Sosial Media

Statistik Pengunjung

521766
Users Today : 180
Total Users : 489657
Views Today : 634
Total views : 1580643
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-31
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In