Publiknews. Co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mengkritik tentang RUU Kesehatan Omnibus Law. Ia menilai bahwa RUU tersebut tidak memberikan jaminan hukum yang kuat mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga kesehatan dan tenaga medis.
“Ya saya salah satu orang yang menentang berlakunya RUU Kesehatan omnibus law , karena itu nanti akan mengancam organisasi profesi kesehatan,” tegasnya. Rabu (24/5/2023)
Pria yang akrab disapa Sani tersebut mengungkapkan, bahwa didalam RUU kesehatan Omnibus Law masih banyak ditemui poin-poin yang disinyalir dapat berdampak merugikan bagi tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, terlebih terkait payung hukumnya.
“Saya siap memaparkan semua hal yang saya tidak setuju terkait dengan poin-poin dalam omnibus law kesehatan,” katanya.
Sehingga dengan adanya ketidaksesuaian tersebut, Sani meminta kepada pemerintah pusat agar bisa mengkaji ulang akan RUU itu serta memasukkan apa yang menjadi aspirasi dan usulan dari organisasi kesehatan.
“Sebenarnya apa yang menjadi usulan dari organisasi kesehatan itu yang harus dimasukkan, karena merekalah yang menjadi tulang punggung dalam sektor kesehatan sehingga kesejahteraan harus diberikan dan ditingkatkan,” jelasnya.
“Organisasi profesi ini penting sebagai wadah bagi rekan-rekan untuk pengembangan kompetensi dan meningkatkan persaudaraan. Mereka mungkin memiliki hal-hal yang perlu disuarakan. Jika semuanya dihapuskan, bagaimana nasib mereka?,” tukasnya.
Adv/DPRDSamarinda