• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Markaca Tanggapi SK Soal BBM Eceran Samarinda

Redaksi by Redaksi
Mei 15, 2024
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Markaca Tanggapi SK Soal BBM Eceran Samarinda
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Persoalan maraknya kasus pendistribusian BBM baik berupa botol eceran mau pun Pom mini atau pertamini saat ini masih marak diperbincangkan masyarakat, terutama bagi para pemilik usaha BBM eceran di kota Tepian.

Belum lama ini, Pemerintah kota Samarinda telah mengeluarkan kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang melarang penjualan BBM eceran, termasuk Pertamini, tanpa izin resmi di wilayah Kota Samarinda.

Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkot atas larangan tersebut.

Menurutnya, Pemkot tidak mungkin serta merta mengeluarkan kebijakan tanpa dasar yang jelas, melainkan dengan melakukan kajian mendalam. Ditambah lagi di Samarinda sudah tidak asing lagi dengan kejadian kebakaran yang sering disebabkan oleh Pertamini itu sendiri.

“Keamanan Pertamini memang kurang, apalagi dari segi aturan dan legalitasnya tidak ada jaminan. Berbeda dengan PertaShop yang merupakan bagian dari Pertamina,” ujarnya. rabu ( 15/5/2024 ).

Lebih lanjut,Politisi asal fraksi Gerindra tersebut menegaskan ,bahwa dengan adanya SK tersebut, sudah ada aturan hukum yang jelas. Sehingga diharapkan dengan secara bertahap masyarakat juga dapat tertib dan mematuhi aturan.

“Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang. Prioritas utamanya adalah menghindari kebakaran dan memastikan semua usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

( adv/rid/eka).

Post Views: 377
Previous Post

Fuad Fakhruddin Imbau Warga Tentang Bahaya Pom Mini

Next Post

Sani Dukung Pemkot Dalam Menekan Angka Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sani Dukung Pemkot Dalam Menekan Angka Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Sani Dukung Pemkot Dalam Menekan Angka Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Statistik Pengunjung

442848
Users Today : 277
Total Users : 410739
Views Today : 1273
Total views : 1447515
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.29
Server Time : 2026-04-22
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In