Publiknews. Co, Samarinda – Persoalan maraknya kasus pendistribusian BBM baik berupa botol eceran mau pun Pom mini atau pertamini saat ini masih marak diperbincangkan masyarakat, terutama bagi para pemilik usaha BBM eceran di kota Tepian.
Belum lama ini, Pemerintah kota Samarinda telah mengeluarkan kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang melarang penjualan BBM eceran, termasuk Pertamini, tanpa izin resmi di wilayah Kota Samarinda.
Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkot atas larangan tersebut.
Menurutnya, Pemkot tidak mungkin serta merta mengeluarkan kebijakan tanpa dasar yang jelas, melainkan dengan melakukan kajian mendalam. Ditambah lagi di Samarinda sudah tidak asing lagi dengan kejadian kebakaran yang sering disebabkan oleh Pertamini itu sendiri.
“Keamanan Pertamini memang kurang, apalagi dari segi aturan dan legalitasnya tidak ada jaminan. Berbeda dengan PertaShop yang merupakan bagian dari Pertamina,” ujarnya. rabu ( 15/5/2024 ).
Lebih lanjut,Politisi asal fraksi Gerindra tersebut menegaskan ,bahwa dengan adanya SK tersebut, sudah ada aturan hukum yang jelas. Sehingga diharapkan dengan secara bertahap masyarakat juga dapat tertib dan mematuhi aturan.
“Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang. Prioritas utamanya adalah menghindari kebakaran dan memastikan semua usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
( adv/rid/eka).