Publiknews. Co, Samarinda – Belum lama ini terjadi kasus kebakaran mobil di jalan Pulau Sulawesi Samarinda, pada Selasa (4/4) malam. mobil tersebut diketahui digunakan sebagai pengetap bahan bakar minyak (BBM).
Padahal perilaku pengetapan atau pun penimbunan BBM sudah sangat jelas dilarang, lantaran merugikan masyarakat umum.
Berangkat dari hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar menilai, maraknya pengetap bahan bakar minyak (BBM)di Kota Samarinda mengakibatkan BBM menjadi barang yang sangat sulit diperoleh di SPBU.
“Tentunya ini merugikan masyarakat. Banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari bisnis atau usaha seperti itu, mendesain tangki motor dan mobil, agar mampu menampung lebih banyak serta meletakkan jerigen di dalam kendaraannya. Mereka mengetap,” ungkap Anhar di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis, (6/4/2023).
Politisi PDI-P itu pun sangat menyangkan perilaku dari oknum yang melakukan pengetapan BBM, karena dapat mengurangi kuota BBM di Samarinda dan cenderung menimbulkan masalah bagi para pengendara.
“Mengapa kosong terus? Gimana tidak kosong kalau ternyata banyak kendaraan yang sudah mengubah kapasitas tangkinya. Jadi, kan memuat lebih banyak,” terangnya.
Selanjutnya. Anhar menegaskan agar pemerintah dapat lebih menertibkan lagi seluruh SPBU di Kota Samarinda agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Pemkot nanti akan menyurati Pertamina agar mereka dapat memberikan teguran, supaya hal-hal seperti ini terhindarkan. Dalam penertiban kendaraan semacam ini atau orang-orang yang ngetap BBM tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemkot, tetapi juga semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.
(Adv)