Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatiha.
PUBLIK NEWS.CO.Samarinda – Paskah di bukanya kembali Tepian Mahakam segmen depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada menjadi perhatian DPRD Samarinda. Hal ini karena adanya potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan tersebut.
Pendapatan yang dimaksud adalah berkaitan dengan retribusi parkir Tepian Mahakam. Yang mana, akan ramai parkir dan rawan disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan.
Olehnya itu, Angota Komisi II DRPD Samarinda Laila Fatiha meminta agar pengelolaan serta pungutan parkir dari aktivitas pedagang Tepian dapat langsung dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal ini untuk menghindari adanya kebocoran pungli oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Pemkot harus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Selain Samarinda masih PPKM level 2, juga bisa mengamankan dari gangguang preman gelandangan dan pengemis,” ujarnya.
Berkaitan dengan penjagaan secara intensif, politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan, agar dibuatkan pos-pos penjagaan terpadu. Di dalamnya dapat diisi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas-dinas terkait, di kawasan para pedagang.
“Penjagaan dapat dilakukan secara bergantian. Yang penting suasana dan aktivitas pedagang yang dibuka kembali bisa kondusif dan aman,” katanya.
pembukaan kembali kawasan Tepian Mahakam dikarenakan adanya kesepakatan diantara Pemkot Samarinda dan pedagang yang dulu sempat berjualan di kawasan tersebut. Komitmen yang dibuat adalah para pedagang harus mampu menjaga fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan penataan yang telah ditentukan. Karena pada dasarnya kawasan tersebut merupakan RTH.
Untuk memenuhi kegiatan selama berjualan, Pemkot berkerjasama dengan Bankaltimtara dalam menyediakan rombong atau gerobak dagang. Hal ini dilakukan agar gerobak pedagang lebih tertata dan seragam.
Pedagang pun tidak diizinkan membawa rombong pribadi. Sehingga, dari ratusan pedagang yang sebelumnya berjualan di Tepian Mahakam, digabung dalam 27 kelompok dagang atau 27 rombong. Dengan ketentuan, adanya 3 hingga 4 pedagang dalam satu rombong, dengan penjaga sekitar 2 orang.
“Kami berharap pedagang yang telah diizinkan berjualan lagi tidak menambah rombong baru dari yang telah ditetapkan. Sehingga lebih rapi. Saat siang pun dapat dibereskan agar kawasan tepian tetap terlihat rapi,” harapnya.
Penulis : POT
Editor : Redaksi