Publiknews. Co -Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Prov. Kaltim Mimi Meriami BR Pane beri usulan kepada Pemprov. Kaltim untuk gunakan lembaga apraisal dalam persoalan penolakan ganti rugi lahan masyarakat Kec. Sepaku, Kab. Enajam Paser Utara (PPU).
Persoalan penolakan warga kec. Sepaku terhadap nominal ganti rugi lahan mendapat usulan dari Mimi Meriami. Usulan tersebut ialah berupa bekerjasama dengan lembaga apraisal untuk menghitung dan menilai sesuai dengan kondisi lahan masyarakat.
“Saran saya harus ada lembaga Apraisalnya, untuk dapat menilai harganya berapa yang sesuai,” sarannya.
Ia pun sebenarnya menyadari, jika memang perspektif antara pemerintah dengan masyarakat berbeda. Bagi masyarakat mungkin nominal tersebut dianggap kurang.
“Harga relatif, masing-masing punya perspektif, bagi pemerintah itu layak, bagi masyarakat mungkin itu kurang,” katanya.
Untuk itu, saran penggunaan lembaga apraisal dianggap dapat menjadi jalan tengah atas permasalahan yang terjadi.
“Secara Apraisalnya begitu ya berarti masyarakat harus menerima. Karena memang harganya itu relatif. Di tambah kondisinya di tambah IKN, jadi melonjak,” lanjutnya.
Kembali ia menekankan, bahwa pemerintah perlu menggunakan lembaga apraisal.
“Harus ada lembaga Apraisalnya,” pungkasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)