Publiknews. Co -Samarinda- M. Udin sampaikan hasil RDP dengan PT. Fajar Sakti Prima (FSP) soal kelengkapan dokumen perusahaan.
RDP tersebut dihadiri oleh KSOP, Dinas Energi Sumber Daya Minerba (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Manajemen PT. Fajar Sakti PrimaPrima .
“Karena kita mau tau apakah ini masuk ke dalam galian C atau tidak,” ucap M. Udin, selaku Wakil Ketua Pansus IP saat di wawancarai usai RDP kamis 23/2/2023
Jika masuk kedalam Galian C, maka perizinan dokumen akan masuk kepada ranah Provinsi.
Setelah melakukan pertemuan dengan pihak manajerial PT. FSP, diketahui jika PT tersebut menggunakan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ).
UKL- UPL, merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
“Setelah kami tanya, mereka memiliki UKL UPL, tetapi dokumen keseluruhan belum kami pegang, dan mereka juga membayar pajak ke Kab. Kubar sesuai dengan penggunaan pasirnya,” ujarnya.
Jika masuk kedalam Galian C, maka perizinan dokumen akan masuk kepada ranah Provinsi dengan catatan melebihi 490 material yang di pakai oleh PT. FSP tersebut.
” Saat ini material yang digunakan itu kisaran 490 ribu. Yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang mengontrol jumlah angka tersebut benar atau bahkan lebih. Karena kalau lebih dari 500 ribu, maka dia dikategorikan sebagai galian C, dan di tempatkan di provinsi,” jelasnya.
“Untuk itu nanti kita akan sidak ke lokasi, terkait dengan besaran material yang dihasilkan,” sambungnya.
Diketahui juga, Pansus IP nantinya akan bertolak ke Kab. Kubar untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi pertambangan tersebut, untuk memastikan laporan masyarakat.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)








Users Today : 472
Total Users : 491565
Views Today : 1058
Total views : 1584299
Who's Online : 4