Publiknews.co Samarinda — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur kembali mencuat.
Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.
Partai NasDem bahkan mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tanda dimulainya proses pemindahan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menilai langkah itu penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan proyek strategis nasional tersebut.
Ia juga mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pejabat pertama yang berkantor di IKN, sebagai simbol komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan.
Selain itu, Partai NasDem turut mewacanakan perubahan status sementara IKN menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.
Gagasan ini muncul karena infrastruktur dan sistem kelembagaan pemerintahan di kawasan IKN dinilai belum sepenuhnya siap.
Dengan menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi sementara, proses transisi pemerintahan diharapkan lebih fleksibel hingga infrastruktur dan tata kelola IKN rampung secara menyeluruh.
Namun, usulan NasDem tersebut mendapat respons kritis dari legislatif daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) terlalu tergesa-gesa dan belum memiliki urgensi yang jelas.
“Jika memang ingin melakukan revisi UU IKN, harus ada alasan yang benar-benar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak bisa semata-mata hanya karena ada penundaan pembangunan atau kendala anggaran,”tegasnya.
Salehuddin menambahkan, pembangunan IKN sejauh ini masih berjalan meskipun terdapat beberapa keterlambatan.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap menunjukkan komitmen melalui alokasi anggaran dan percepatan proyek, terutama di sektor konektivitas dan infrastruktur dasar.
“Pendanaan dari pemerintah pusat masih terus berjalan. Masalah yang ada lebih pada keterlambatan target penyelesaian, bukan berarti proyek ini berhenti,”jelasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin menekankan bahwa perubahan status IKN tidak bisa hanya didasarkan pada opini politik atau dinamika anggaran.
Setiap keputusan besar yang menyangkut pemindahan atau perubahan status IKN harus berlandaskan prosedur hukum yang matang.
“Kalau ada wacana mengubah status IKN atau bahkan mempertimbangkan kembali pemindahan ibu kota, maka dibutuhkan revisi undang-undang. Tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan politik,”paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap revisi kebijakan nasional, khususnya yang menyangkut pembangunan IKN, harus dilakukan dengan kajian menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Revisi undang-undang itu bukan hal yang sederhana. Prosesnya harus melibatkan banyak pemangku kepentingan serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi pembangunan nasional,”tandasnya.
Salehuddin kemudian menyarankan agar fokus energi politik diarahkan pada upaya memperbaiki manajemen proyek IKN dibandingkan terus melempar wacana perubahan yang justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek, sebaiknya kita benahi bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik menghambat pembangunan besar ini,”tutupnya.








Users Today : 195
Total Users : 450630
Views Today : 524
Total views : 1516106
Who's Online : 9