Publiknews.co Samarinda — Lonjakan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menimbulkan kegelisahan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah keluhan seorang warga viral di media sosial lantaran tagihan PBB miliknya melonjak drastis dari Rp300 ribu menjadi Rp9,5 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Sorotan publik semakin menguat setelah Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi, mengungkapkan adanya temuan serupa di wilayah Balikpapan Timur.
“Awalnya kami mengetahui kasus ini dari laporan yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata ada warga yang mengalami kenaikan tagihan dari Rp500 ribu menjadi Rp12,9 juta. Jika dihitung, kenaikannya mencapai sekitar 2.500 persen, dan hal ini jelas tidak masuk akal,” ungkap Nurhadi.
Lonjakan PBB di Balikpapan rupanya bukan kasus tunggal.
Di beberapa daerah lain di Indonesia, fenomena serupa juga terjadi dan memicu gejolak sosial.
Di Pati, Jawa Tengah, tarif PBB melonjak hingga 250 persen dan menimbulkan gelombang protes besar-besaran, bahkan berujung desakan pemakzulan bupati.
Sementara itu, di Jombang dan Cirebon, kenaikan tarif mencapai 1.000 persen.
Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan rata-rata sebesar 65 persen turut memicu aksi massa.
Di Kalimantan Timur sendiri, selain Balikpapan, Kota Samarinda juga menerapkan kenaikan PBB sebesar 25 persen.
Bedanya, Pemerintah Kota Samarinda masih memberikan keringanan berupa diskon pembayaran, sehingga protes publik dapat diredam.
Nurhadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan perlu belajar dari kasus di Pati agar potensi gejolak sosial serupa dapat dihindari.
“Kita tidak ingin kondisi seperti di Pati terulang di Balikpapan. Pemerintah kota harus lebih responsif terhadap keresahan warga, dan DPRD Balikpapan juga harus cepat tanggap,” ujarnya.
Hingga saat ini, Komisi II DPRD Kaltim belum menerima penjelasan resmi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan terkait dasar perhitungan kenaikan PBB.
“Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak BPPRD. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kesalahan perhitungan atau kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi warga,” tegas Nurhadi.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 310
Total Users : 491403
Views Today : 729
Total views : 1583970
Who's Online : 3