PUBLIKNEWS.CO.Samarinda.Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasi di
Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan substansi hukum itu sendiri
dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai
hukum tertinggi. Konsep negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah
(governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan
pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi
syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum. Negara hukum mensyaratkan
bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum,
dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi
tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh
berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam
negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran.
Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas
pembelaan atau bantuan hukum.
Memahami tentang demokrasi, tentu saja tidak bisa melepaskan secara terpisah tentang
pengertian demokrasi itu sendiri. Demokrasi, jika ditelusuri dari sisi etimologis merupakan
dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan
berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Bahwa demokrasi
meniscayakan adanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat yang secara
substansial mengandung 3 (tiga) hal, yaitu :
1. pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan
3. pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Pemerintahan dari rakyat berhubungan dengan legitimasi pemerintahan (legitimate
government) dan tidak legitimasi suatu pemerintahan (unligitimate government) di mata
rakyat. Legitimasi pemerintahan berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya tidak legitimasinya pemerintahan berarti
suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan
dan dukungan dari rakyat. Legitimasi-dalam konteks demokrasi-bagi suatu pemerintahan
sangat penting karena pemerintah dapat menjalankan roda dan program pemerintahan
sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah.
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan juga pengawasannya diserahkan kepada
rakyat. Keduanya dijalankan oleh rakyat bukan oleh siapa-siapa termasuk oleh negara.
Pada prinsipnya dapat dipahami bahwa demokrasi merupakan konsep yang meniscayakan
masyarakat (people) sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan kenegaraan memiliki
kebebasan dalam melakukan aktivitas, baik dalam konteks kebebasan menentukan pilihan
terhadap calon pemimpinnya maupun kebebasan dalam konteks pelaksanaan hak asasi
manusia, hak sosial dan hak ekonomi. Dengan kata lain, bahwa demokrasi merupakan ruang
dimana warga negara memiliki partisipasi yang kuat untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih baik dan beradab (civility) tanpa harus mendapatkan “pengekangan” dan pembatasan
dalam mengapresiasikan kebebasannya tersebut.
Prinsip-prinsip negara hukum
1. Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus
ditentukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.
Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga negara)
dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis
tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintah harus
dikembalikan dasarnya pada undang-undang tertulis, yakni undang- undang formal
2. Perlindungan hak-hak asasi
3. Pemerintah terikat hukum
4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus
dapat ditegakkan, ketika hukum tersebut dilanggar. Pemerintah harus menjamin
bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum.
Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Melaksanakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas
pemerintah
5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan,
jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintah. Oleh karena itu
dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Prinsip-prinsip demokrasi
1. Perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam
masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum
2. Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya
sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan
3. Pemencaran kewenangan. Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada satu
organ pemerintahan adalah kesewenang-wenangan. Oleh karena itu kewenangan
badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda
4. Pengawasan dan kontrol. (penyelenggaraan ) pemerintahan harus dapat dikontrol
5. Kejujuran dan keterbukaan pemerintah untuk umum
6. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
Dapat disimpulkan bahwa agar negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara hukum
dan demokrasi, maka dalam penyelenggaran negara atau konstitusi negara dan
pemerintahannya setidak-tidaknya terdapat prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Supremasi hukum (Supremacy of Law)
2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law)
3. Asas legalitas (Due Process of Law)
4. Pembatasan Kekuasaan
5. Organ-organ Penunjang yang Independen
6. Peradilan bebas dan tidak memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
11. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
12. Transparansi dan Kontrol Sosial.
Oleh : Sri Wahyuni
Fakultas Hukum Ummul Semester 6