Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai alokasi anggaran untuk Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda masih jauh dari memadai, terutama jika dibandingkan dengan cakupan tugas dan tantangan sosial yang dihadapi di lapangan.
Dalam keterangannya, Novan menyampaikan keprihatinannya atas minimnya dukungan fiskal terhadap sektor sosial, terlebih setelah bidang pemberdayaan masyarakat resmi digabungkan ke dalam struktur Dinsos.
“Penggabungan dua fungsi besar dalam satu dinas tentu menambah beban kerja, namun sayangnya tidak diikuti dengan peningkatan anggaran yang proporsional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran berdampak langsung pada kualitas layanan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Beberapa fasilitas seperti rumah singgah dan posyandu dinilainya masih belum memadai, baik dari sisi sarana maupun jangkauan pelayanan.
Selain itu, Novan menyoroti belum adanya lembaga sosial resmi milik Pemerintah Kota yang dapat menjalankan fungsi layanan sosial secara permanen.
Hal ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki yayasan sosial tersendiri untuk menangani isu-isu kesejahteraan masyarakat.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius. Selama ini kita terlalu bergantung pada peran yayasan swasta dalam penanganan kasus sosial, sementara kontribusi pemerintah daerah belum sepenuhnya maksimal,” ungkapnya.
Ia juga menggarisbawahi adanya kendala regulasi dalam pelaksanaan program sosial, khususnya terkait rumah singgah.
Aturan dari Kementerian Sosial yang membatasi masa tinggal hanya 14 hari dinilai tidak cukup untuk proses pembinaan yang memerlukan waktu lebih panjang.
“Dalam banyak kasus, warga yang membutuhkan perlindungan sosial tidak bisa hanya dibina selama dua minggu. Waktu itu terlalu singkat untuk melakukan pendampingan secara menyeluruh,” jelas Novan.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen mendorong penambahan anggaran bagi Dinsos melalui APBD Perubahan 2025. Prioritas utama diarahkan pada pembenahan fasilitas sosial yang selama ini belum tersentuh secara optimal.
Sebagai langkah awal, Komisi IV juga telah menetapkan target agar setidaknya separuh dari kebutuhan fasilitas sosial dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Target ini akan menjadi bagian dari fondasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2029.
Penulis Nisnun Editor Redaksi





Users Today : 195
Total Users : 512440
Views Today : 312
Total views : 1621773
Who's Online : 3