PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA- Kota Samarinda terkenal sebagai Kota Tepian Mahakamnya. Sehingga bisa dikatakan sebagai salah satu objek wisata rekreasi sederhana yang cukup banyak diminati oleh masyarakat, akan tetapi perlu diketahui bahwa area tersebut merupakan termasuk dalam kawasan hijau (RTH).
Diketahui sebelumnya Pemkot Samarinda sudah memberikan izin terhadap 27 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini tergabung Ikatan Pedagang Pedagang Tepian (IPTM). Mereka juga telah diseragamkan lapaknya dengan batasan jam operasional hingga 21.30 Wita.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu justru banyak penambahan PKL liar serta datangnya juru parkir (jukir) liar di segmen yang telah di larang untuk beroperasi, di Jalan Gajah Mada. Hal inilah yang mendasari Pemkot Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh aktivitas di Tepian Mahakam, melalui surat nomor 660/2916/012.02 yang dikeluarkan pada 19 September 2022. Aturan ini berlaku sejak Senin (5/10/2022).
Berangkat dari hal tersebut. Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronni menanggapi. Kebijakan itu tak sepenuhnya salah, sebab kawasan itu memang seharusnya steril dari segala aktivitas.
“Namun PKL yang sudah tertib aturan ini yang harusnya diberi kejelasan, karena penertiban ini bukan berarti menghilangkan sumber penghasilan mereka,” tuturnya.
Diketahui saat ini kata Novan, Pemkot Samarinda berniat mengembalikan RTH di kawasan Tepian dan menatanya menjadi beberapa zona sesuai dengan tata kelola lingkungan. Segmen yang akan di tata dari Jembatan Mahakam sampai ke dekat Pelabuhan.
“Sebenarnya nanti akan diatur kembali lokasinya PKL itu berada dimana, bisa jadi disegmen yang berada di Islamic Center atau dimana pun yang membuat mereka terpusat di satu kawasan. Inilah yang perlu dijelaskan kepada PKL yang sudah taat aturan itu, jangan dibiarkan terlalu lama vakum,” ungkapnya Novan.
Di sisi lain Politikus Partai Golkar ini juga mengakui selama ini penegakan aturan di Kota Samarinda memang masih minim. Padahal sudah jelas ada aturannya, termasuk aturan PKL yang boleh berjualan dengan ketentuan aturannya serta kendaraan yang diarahkan parkir tidak di pinggir jalan, sehingga tidak seharusnya muncul tindak premanisme di kawasan itu.
“Kalau dibilang kekurangan anggaran itu bukan alasannya, ini masalah aturan kok. Kalau saya punya kekuasaan saja, pasti sudah ditertibkan itu jukir liar. Tapi kami kan tidak dalam wewenang itu. Jadi kalau memang ada aturan yang kurang, harusnya kita benahi sama-sama,” tandasnya.
Penulis: Rd