Publiknews. Co, Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim melakukan rapat tentang
Raperda pajak dan retribusi daerah di ruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa dengan adanya rapat ini Raperda tersebut agar semuanya terakomodir khususnya untuk pajak dan retribusi daerah yang harus maksimal.
“Semua bidang dari pajak, retribusi dan semua yang menyangkut retribusi sudah hadir dan Raperda ini tinggal dirapikan saja,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa mengenai pajak dan retribusi di daerah masih banyak yang memiliki potensi pemasukan salah satunya yakni terkait Pajak Bahan Bakar Alat Berat.
“Potensi-potensi yang pasti kita rapikan ini pendapat asli alat berat, mangkannya kita tambahkan tim terpadu dalam rangka proses invetarisir, karena berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat, yang selama ini alat berat tidak masuk dalam kendaraan bermotor,
maka kita rapikan Karena itu sumber kita,” paparnya.
Saya pikir insyaallah semua sudah clear sudah, dan Senin depan nanti tinggal laporan Ahir dan kemudian ada persetujuan untuk pansus ini bisa dijalankan, setelah ini akan ada proses evaluasi lalu registrasi di perdakan.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan seluruh stage holder baik dari kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem yang baik termasuk dalam proses pembalikan nama kendaraan, agar pemasukan daerah benar-benar terserap.
“Selama ini plat diluar Kaltim juga disini pertama kerugian BBM kita habis. Kedua kita tidak menerima pajak kendaraan bermotornya dimana didaerah asalnya,” ujarnya.
Sehingga, Ia berharap dengan finalisasi draft Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Adv/rer/Eka)