PUBLIKNEWS. Co –Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) lakukan Forum Group Diskusi (FGD) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim dan Tim ahli Kaian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) prov. Kaltim, di ruang pertemuan Hotel Platinum, Balikpapan. Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.
Rapat yang dimulai Pukul 09.29 wita, dibuka oleh Wakil Pimpinan DPRD Kalimantan Timur Sigit Wibowo dan turut hadir juga Ketua Pansus Revisi RTRWP Kaltim 2022 – 2042 Baharuddin Demmu.
Beberapa penyampaian dan pertanyaan pundi lontarkan oleh Ketua Pansus tersebut. Yakni soal keterlibatan publik dalam penyusunan KLHS, seberapa besar sosialisasi yang dilakukan kepada publik dan hambatan yang di temui oleh tim yang menyusun dokumen KLHS tersebut.
Kedua, materi muatan RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042 dijelaskan terdapat dua Kebijakan Rencana Program (KRP) yang berdampak sangat penting terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Terutama yang berbasis pada penggunaan lahan dan deforestasi, yaitu sektor wilayah perkebunan dan wilayah pertambangan.
Dalam analisis KRP, wilayah pertambangan dan perkebunan memiliki resiko lingkungan dan ekosistem yang sangat signifikan. Namun, tim KLHS mencantumkan kalimat-kalimat yang terkesan tida mempertegas batasan-batasan dalam menjaga aset-aset penting hutan.
Ketiga, pada pola ruang RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042 ditemukan beberapa pola ruang kawasan peruntukan yang saling over lap, seperti pertambangan, perkebunan, pemukiman, industri dan lainnya. Dalam lokus REKOMENDASI KRP yang disusun oleh tim KLHS, menyarankan agar setiap kawasan memiliki pola ruang sendiri pada masing-masing wilayah pengembangan yang tidak over lap atau tumpang tindih.
Pada point ketiga ini, Pansus mempertanyakan kepada tim KLHS terkait kemungkinan rumusan revisi RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042 mengurangi wilayah pengembangan ruang yang memiliki resko tinggi terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta ekosistem dengan mempertimbangkan pentingnya kawasan ekosistem, kawasan hutan primer, dan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
Selanjutnya, adalah pembahasan soal Holding Zone yang didapatkan oleh Pansus RTRW dari Dinas Kehutana Prov. Kaltim, yang mendapatkan angka 570. 183,85 Ha dari total 625.057,77 Ha yang akan menjadi holding zone.
Untuk itu, pansus meminta tanggapan dan analisa dari Tim KLHS Prov. Kaltim.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Prov. Kaltim memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan agenda yang dilaksanakan tersebut.
Pertama, Sosialisasi dan Konsultasi Publik dilakukan sebanyak 2 kali di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.
Kedua, DLH menjawab soal pembahasan KLHS dan RTRWP Prov. Kaltim yang bersamaan. DLH mengatakan, jika Konsultasi berjalan secara pararel dengan penyusunan draft RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042, sehingga dibutuhkan waktu yang singkat untuk menyelesaikannya dan tidak bertabrakan dengan penyusunan RTRWP Kaltim.
Di tempat yang bersamaan pula, Tim ahli KLHS menjelaskan beberapa aspek penting dalm penyusunan KLHS tersebut.
Pertama, proses penyusunan KLHS sudah dilakukan pada tahun 2020 dengan dibantu oleh Kementerian, terutama bantuan teknis tentang penyusunan KLHS.
Kedua, terdapat 8 issue besar di Kaltim yang akan menjadi prioritas dalam KLHS. 8 issue tersebut di dapatkan dari hasil Scouping yang diikuti oleh para pihak dalam konsultasi publik.
Ketiga, Berkaitan dengan rekomendasi dan arahan KRP, tim KLHS lebih banyak memberikan rambu-rambu dalam pengembangan struktur ruang dan polar uang, hal ini disebabkan KLHS pada prinsipnya menekan semaksimal mungkin terhadap resiko lingkungan yang terjadi atas Pembangunan Berkelanjutan (PB).
Maka, berdasarkan FGD yang dilakukan dengan beberapa pihak terkait tersebut, beberapa rekomendasi di berikan guna menyusun sistem yang lebih maksimal lagi.
Pertama, Pansus revisi RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042 akan mengundang kembali para pihak untuk membahas dokumen KLHS dan revisi RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042.
Kedua, Perlunya mengkompilasi temuan-temuan Pansus dari para pihak, untuk dimasukkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Pansus revisi RTRWP Kalimantan Timur 2022 – 2042 DPRD Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Diharapkan, pembahasan KLHS tersebut dapat di bahas dengan semaksimal mungkin. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan wilayah dan pemetaan hutan dan pemukiman.
Penulis : Zul.