Publiknews.co.SAMARINDA; Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini muncul dari statemen Bapak Gubernur yang menyatakan bahwa tidak Ada tanah ulayat yang digunakan dalam Pembangunan IKN.
Hal tersebut disampaikan oleh ahli waris Sultan Adji Muhammad Parikesit, Raden Adji Muhammad Roni, ia meminta kepada pihak Komisi I DPRD Kaltim selaku perwakilan di provinsi untuk bisa memanggil bapak gubernur terkait dengan pernyataan beliau.
“Beliau mengatakan bahwa tanah Ulayat itu tidak ada dalam pembangunan IKN, nah dari dasar itu kami bisa menyangkal karena kami sudah menyiapkan bukti-bukti otentik terkait dengan data-data hak milik ahli waris Sultan Adji Muhammad Parikesit”ungkapnya saat gelaran jumpa pers dicave Banana saat selesai RDP dengan DPR kaltim Rabu (21/6/23)
Raden Adji Muhammad Roni menyayangkan karena pada saat pembangunan IKN pemerintah tidak pernah melibatkan ahli waris Sultan Adji Muhammad Parikesit dan pada akhirnya membuat wilayah-wilayah yang selama ini mereka punya saat ini malah terjadi kepemilikan sana sini yang tidak jelas .
“Nah coba pemerintah awal muasal itu memanggil ahli waris untuk duduk bersama dan akhirnya kita bisa menyelesaikan bersama”tuturnya
Pihaknya menengaskan bahwa ahli waris tidak seperti orang yang serakah, sebenarnya akan mereka berikan selama itu membangun untuk fasilitas pemerintah dan para ahli waris hanya meminta tanah yang kosong yang masih milik mereka itu di akui dan
untuk selanjutnya mereka akan memberikan apapun untuk kemaslahatan Republik Indonesia (RI).
Ia juga mengatakan bahwa dulu Sultan Adji Muhammad Parikesit bergabung itu hanya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk kerabatnya tapi, saat ini justru kerabatnya malah sengsara dan didzalimi, Ini akan menjadi perhatian mereka yang meminta kepada pemerintah melalui Komisi I DPRD Kaltim.
“semoga ini terus berjalan sampai hak-hak kami diakui dan bisa kami rasakan semua oleh seluruh kerabat yang ada”tutupnya.
Penulis Nurfaradita editor eka nika