PublikNews.co. SAMARINDA — Upaya untuk memberikan hak yang setara bagi perempuan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi fokus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengarusutamaan gender, yang dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan peran perempuan di Bumi Etam.
Seno Aji mengungkapkan, perubahan atas perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah adalah upaya memberikan hak yang setara bagi perempuan, revisi Perda ini adalah hasil dari kerja keras Komisi IV dalam waktu singkat, sebutnya.
“Nah, memang kemarin kita laksanakan untuk Pansus, tapi kemudian sebagian besar fraksi menyatakan untuk kembali ke komisi IV, syukur alhamdulillah komisi IV dengan kerja yang cepat dalam waktu 37 hari, mereka bisa menyelesaikan Pansus dan menghasilkan sebuah Perda tentang pengarus utama gender,” ujarnya
Mengingat bahwa keterlibatan perempuan di DPRD Kaltim belum mencapai target yang diharapkan, kemudian pembentukan Perda tersebut dianggap penting untuk meningkatkan peran perempuan di Bumi Etam.
“Jika kita melihat anggota DPRD yang perempuan, ternyata jumlahnya belum mencapai target 30 persen, yang seharusnya diwujudkan. Oleh karena itu, dengan adanya Perda tentang pengarusutamaan gender, kami memberikan prioritas pada perempuan untuk mencapai keseimbangan dengan pria di Kaltim,” ungkapnya.
Harapannya, Perda tentang pengarusutamaan gender ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mempromosikan kesetaraan gender di Kaltim dan mendukung keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan daerah.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika