Publiknews.co Samarinda – Program Sekolah Rakyat yang sejatinya ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu justru dinilai belum menyentuh wilayah yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini menjadi sorotan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.
Menurut Baharuddin, pembangunan Sekolah Rakyat yang saat ini terpusat di kawasan perkotaan berpotensi menyimpang dari tujuan utama program.
Ia menyebut, sekolah-sekolah tersebut sebagian besar berdiri di ibu kota provinsi maupun kabupaten, seperti Samarinda, Tenggarong, Penajam, dan Tanjung Redeb yang semuanya relatif sudah memiliki akses terhadap layanan pendidikan formal.
“Semangat dari program ini adalah membuka ruang belajar bagi masyarakat yang sulit menjangkau pendidikan. Jika pembangunan sekolah hanya terkonsentrasi di kota, maka tujuan itu tidak akan tercapai,”ujarnya, Rabu, (9/7/2025).
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim, ia menegaskan pentingnya penyusunan pedoman teknis yang jelas mengenai lokasi pendirian Sekolah Rakyat.
Tanpa kriteria yang terukur dan tepat sasaran, menurutnya, program ini berisiko menjadi sekadar formalitas administratif.
“Kami di DPRD tentu mendukung gagasan yang telah diarahkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah harus benar-benar memperhatikan kebutuhan lapangan. Sekolah seperti ini seharusnya hadir di pelosok desa, bukan di pusat pemerintahan yang sudah dipenuhi fasilitas pendidikan,”lanjutnya.
Baharuddin juga menekankan perlunya keterlibatan legislatif dalam proses perumusan kebijakan teknis, agar pelaksanaan program berjalan efektif dan sesuai dengan mandat yang diberikan.
Ia menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri menyertakan petunjuk teknis dalam bentuk surat edaran yang disertai kriteria lokasi dan target sasaran.
“Program ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan, bukan sekadar mengganti nama sekolah lalu membangunnya di tempat yang sudah padat fasilitas,”katanya.
Bapemperda, lanjutnya, siap memberikan dukungan dalam bentuk regulasi, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), sepanjang program tersebut dilaksanakan dengan pendekatan yang tepat dan berbasis kebutuhan nyata.
“Jika pemerintah memerlukan dukungan regulasi, kami terbuka untuk menyusun perangkat hukumnya. Tapi substansinya harus jelas terlebih dahulu, supaya tidak menyimpang dari tujuannya,”tegasnya.
Menutup pernyataannya, Baharuddin mengingatkan bahwa makna dari istilah Sekolah Rakyat harus benar-benar dipahami dan diterjemahkan dalam kebijakan nyata.
Ia berharap, ke depan tidak lagi ditemukan pembangunan sekolah yang hanya mengganti label, tetapi tidak memberikan solusi terhadap ketimpangan akses pendidikan.
“Kalau disebut Sekolah Rakyat, maka sudah sepatutnya hadir di tengah-tengah rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jangan hanya berganti nama tapi substansinya tetap sama, tidak menjawab permasalahan yang ada,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 166
Total Users : 513372
Views Today : 195
Total views : 1625305
Who's Online : 5