PUBLIKNEWS.CO.KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Menurut Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar Suharningsih, posko pengaduan untuk menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja di perusahaan.
“Apabila 7 hari sebelum Hari Raya perusahaan belum memberikan THR, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kementerian dan yang diberikan THR itu besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.” ungkapnya.
Posko pengaduan akan dibuka dikantor Disnakertrans Kukar. Pekerja atau buruh ketika sebelum hari raya belum mendapatkan tunjangan hari raya, bisa menyampaikan aduan langsung ke Disnakertrans Kukar.
“Posko pengaduan yang dibuka H-2 lebaran dan akan berakhir hingga selesai Idul Fitri. Dan nantinya walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang akan berjaga dan terima aduan dari karyawan.”paparnya.
Bagi perusahaan diimbau untuk taat aturan dengan memberikan tunjangan hari raya sesuai ketentuan.”Bagi perusahaan yang tidak membayar akan diberikan sanksi adminitsrasi sesuai ketentuan peraturan yang ada yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.(adv)