• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemkab Kukar Buka Posko Pengaduan THR 2024

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2024
in Advetorial, Diskominfo Kukar, Kukar
0 0
0
Pemkab Kukar Buka Posko Pengaduan THR 2024
Bagikan

PUBLIKNEWS.CO.KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Menurut Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar Suharningsih, posko pengaduan untuk menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja di perusahaan.

“Apabila 7 hari sebelum Hari Raya perusahaan belum memberikan THR, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kementerian dan yang diberikan THR itu besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.” ungkapnya.

Posko pengaduan akan dibuka dikantor Disnakertrans Kukar. Pekerja atau buruh ketika sebelum hari raya belum mendapatkan tunjangan hari raya, bisa menyampaikan aduan langsung ke Disnakertrans Kukar.

“Posko pengaduan yang dibuka H-2 lebaran dan akan berakhir hingga selesai Idul Fitri. Dan nantinya walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang akan berjaga dan terima aduan dari karyawan.”paparnya.

Bagi perusahaan diimbau untuk taat aturan dengan memberikan tunjangan hari raya sesuai ketentuan.”Bagi perusahaan yang tidak membayar akan diberikan sanksi adminitsrasi sesuai ketentuan peraturan yang ada yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.(adv)

Post Views: 395
Previous Post

Kelurahan Melayu Siap Gelar Festival Ramadan 1445 H

Next Post

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik RPK Resmi Dilantik Bupati Kukar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik RPK Resmi Dilantik Bupati Kukar

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik RPK Resmi Dilantik Bupati Kukar

Statistik Pengunjung

450784
Users Today : 151
Total Users : 418675
Views Today : 366
Total views : 1463308
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.145
Server Time : 2026-05-03
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In