Ket foto : Suasana di Samsat Samarinda, masyarakat yang memanfaatka program pemutihan pajak kendaraan.
Publiknews.co Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah resmi meluncurkan program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 April 2025 dan akan berlangsung selama tiga bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan program, hingga pukul 11.00 WITA, tercatat lebih dari 6.000 kendaraan yang telah terdaftar untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan tunggakan pajak ini.
“Pada pukul 11.00 WITA, sudah ada sekitar 6.000 kendaraan yang memanfaatkan program ini, dengan total pendapatan yang mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Ismiati saat memberikan keterangan di Kantor Samsat Kaltim, Jalan M.Yamin, Samarinda, pada Selasa (8/4/2025).
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, sekitar 1.800 kendaraan berasal dari Kota Samarinda, sedangkan 900 kendaraan lainnya terdaftar dari Kota Balikpapan. Sisanya tersebar di berbagai kabupaten/kota lainnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Secara keseluruhan, tercatat 6.000 kendaraan yang sudah mendaftar untuk membayar pajak di seluruh Kalimantan Timur,” tegas Ismiati.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kaltim yang telah dengan tertib memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov Kaltim dalam rangka mendukung kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Rudy.
Program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan membantu mereka yang kesulitan dalam melunasi kewajiban pajak.
Gubernur Rudy juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Kami memberikan pembebasan untuk seluruh tunggakan, baik yang sudah menunggak selama 5 tahun, 10 tahun, maupun yang lebih baru,” jelas Gubernur Rudy Mas’ud.
Penulis Nisa Editor Redaksi PN