Ket foto : Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-11.
Publiknews.co, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Rabu (9/4/2025).
Rapat paripurna yang diadakan dalam masa sidang tahun 2025 ini dihadiri oleh sekitar 33 anggota DPRD Kaltim.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai rencana kerja DPRD Kaltim untuk tahun 2026, yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Sarkowy V Zahry, diikuti dengan pengesahan penetapan melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Rudy menekankan pentingnya prinsip trias politica yang melibatkan tiga lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan negara.
Gubernur menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak bisa berjalan secara terpisah, melainkan harus saling mendukung dan berkolaborasi, layaknya hubungan yang harmonis antara suami dan istri.
“Terutama dalam lingkup fungsi legislatif yang mencakup anggaran, legislasi, dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Kaltim hanya bisa melaksanakan tugasnya apabila anggaran sudah tersedia. Anggaran tersebut hanya dapat disusun setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Tanpa anggaran, pemerintah provinsi tidak dapat beroperasi,” ujar Gubernur Rudy.
“Karena itu, tidak perlu ada keraguan mengenai penetapan rencana kerja DPRD Kaltim yang telah disusun dan disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Pahami dengan baik dan jangan khawatir,” tambahnya.
Gubernur Rudy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah menunjukkan sikap kooperatif dan akomodatif terhadap kebutuhan Pemprov Kaltim dalam hal penyediaan anggaran untuk melaksanakan program kerja.
“Ini baru langkah awal. Kami berharap tidak akan ada hambatan hingga tahun 2030. Sebaliknya, Pemprov Kaltim juga akan tetap mendukung dan bersikap kooperatif terhadap kebutuhan DPRD demi kepentingan masyarakat Kaltim. Kami berharap sikap ini dapat terus terjalin demi kesejahteraan rakyat,” ujar Gubernur Rudy.
Lebih lanjut, Gubernur Rudy berharap agar DPRD dapat memenuhi kebutuhan regulasi yang diperlukan melalui fungsi legislasi, seperti penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, Pemprov Kaltim dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika Pemprov Kaltim menerbitkan peraturan gubernur (Pergub), maka DPRD menghasilkan peraturan daerah (Perda). Meskipun berasal dari sumber yang berbeda, baik Pergub maupun Perda memiliki fungsi yang sama sebagai pedoman bagi Pemprov Kaltim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, keselarasan visi, misi, dan langkah antara Pemprov dan DPRD sangat penting. Kedua lembaga ini harus membangun kemitraan yang produktif, aktif, dan profesional, serta menjaga keharmonisan agar hasil yang dicapai tidak saling bertentangan,” harapnya.
Gubernur Rudy mengakhiri sambutannya dengan doa agar kemitraan dan sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara dapat terus berjalan dengan lancar, sukses, dan diridai oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, Forkopimda Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta sejumlah staf ahli, asisten, dan pimpinan perangkat daerah dari Pemprov Kaltim.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN