Publiknews. Co -SAMARINDA– Penyegelan proyek Mini soccer di Vorvo Samarinda, Joni Sinatra Ginting menggap proyek pembangunan di lahan tersebut tidak mengikuti prosedur aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, Namun penyegelan lahan itu tidak membuat proyek tersebut berhenti. di ruangan Kedewananya Lt. 4 DPRD Samarinda. Selasa,(10/01/2023).
Sehingga hal itu membuat Wali Kota Samarinda merasa geram dan mengambil langkah tegas, dengan turun ke tempat kontruksi untuk memberhentikan total pengerjaan yang sudah jelas belum ada izinnya itu.
Menurut Joni Sinatra Ginting atau akrab disapa Joni itu mengatakan, pembangunan proyek di lahan tersebut secara peraturan dan ketentuan belum memenuhi syarat izinnya.
“Secara Online Singlen Submission (OSS) sudah karena mudah secara online saja tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya harus ada proses lebih lanjut, untuk menilai ini layak atau tidak,” ucapnya Joni.
Politisi asal Demokrat itu menjelaskan, jika dari pihak pemilik proyek itu bisa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka pembangunan tersebut baru bisa dilanjutkan.
“Namun, jika PBG serta surat izinnya sudah keluar maka boleh saja dilanjutkan pembangunannya, jika belum ya tidak bisa karena belum memenuhi syarat,”
Pria yang sekarang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Samarinda itu mengatakan, jika mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan Wali Kota yang berkeinginan besar dalam mengurangi Penanggulangan banjir Samarinda.
“Dikarenakan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, ayo kita dukung dan kita bantu support segala macam artinya dengan kebijakan regulasi yang sudah ada, ayo kita ta’ati,” pungkasnya. (Adv)