PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA– Perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan terkait kebijakan satu harga dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) picu distributor berhitung ulang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda Novi Marinda Putri.
Sebagai dampaknya, Novi menduga, adanya perubahan kebijakan itu membuat proses distribusi minyak goreng terlambat.
“Pastilah dengan adanya perubahan regulasi membuat distributor harus berhitung dulu. Pasti ini memperlambat distribusi ke bawahnya. Namanya perusahaan, ya tidak mau rugi,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).
Legislatif dari partai PAN ini mengingatkan kepada pemerintah, agar tidak membuat aturan yang mempersulit masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah memberi aturan, tapi menghambat juga tentang pembayaran dan sebagainya. Bagaimanapun perubahan kebijakan itu berpengaruh pada proses produksi dan distribusi,” pintanya.
Novi menyambung, dampak yang paling dirasakan masyarakat saat ini adalah kesulitan mendapatkan minyak goreng. Tidak hanya di pasar tradisional, supermarket dan minimarket pun sulit didapat.
Pun dengan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, khusus untuk pasar-pasar tradisional, nyaris sulit menerapkan kebijakan tersebut. Karena stok minyak goreng yang mereka dapat pun, dibeli dengan harga HET. Namun tentunya mereka juga menginginkan sedikit keuntungan.
“Kalau di supermarket atau grosiran, bisa saja masih dapat harga seperti yang ditetapkan. Tapi bagaimana dengan pedagang yang di pasar tradisional? Jika mereka jual dengan harga yang ditetapkan, tidak akan ada selisih untung. Kasihan,” imbuhnya.
Penulis : Han