PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Cepatnya perubahan regulasi terkait harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah pusat, dinilai membingungkan.
Pasalnya, baru beberapa bulan lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter, atau Rp 27 ribu per 2 liter. Tapi sejak 2 pekan lalu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan, yakni mencabut subsidi minya goreng. Alhasil, harga eceran melonjak tajam.
Mudahnya berubah regulasi tersebut mendapat sorotan banyak pihak. Diantaranya, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah.
“Saya tidak tahu ada apa, secara logika seperti sulap. Saat subsidi dicabut, minyak langsung beredar. Mungkin ini yang namanya hukum pasar, silakan saja, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Di Samarinda sendiri, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah berupaya melakukan antisipasi kelangkaan minyak goreng dengan pengadaan minyak goreng curah. Namun, lagi-lagi distribusi tidak bisa berjalan karena adanya perubahan regulasi HET minyak goreng oleh pemerintah pusat.
“Minyak goreng curah kita sudah ready, kita sudah jadwal dengan Pemkot untuk operasi pasar. Kendalanya pertama, harga eceran tertinggi berubah. Kemudian kita menyesuaikan, tiba-tiba dari Menteri dilarang melakukan operasi pasar. Otomatis kita tidak jadi lagi, padahal tiap kelurahan sudah beli tandon untuk minyak curah. Terakhir, Minya yang kita punya tidak boleh didistribusikan ke masyarakat umum, melain ke UMKM kelas menengah ke bawah saja,” bebernya.
Politisi PPP ini menilai, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkesan semaunya dan gampang berubah-ubah setiap waktu.
“Artinya, sebenarnya yang membuat beredarnya minyak goreng ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah pusat. Setiap hari berubah-ubah. Kita mau menentang, nanti dibilang tidak ikut aturan, ya susah, jadinya menghambat,” katanya.
Namun begitu, DPR lanjut Laila, memaklumi jika Pemkot Samarinda akhirnya urung melakukan operasi pasar minyak goreng. Karena adanya perubahan regulasi tersebut.
“Kami memaklumi, karena mereka PNS, sehingga harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Han