Teks Foto: Tim Pengadilan Negeri Samarinda bersama pihak terkait melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lokasi bengkel Tjokro Bersaudara yang berdiri di atas lahan SHM No. 1815 di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Samarinda, Selasa (28/7/2026).
SAMARINDA — Pengadilan Negeri (PN) Samarinda melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lokasi bangunan Bengkel Tjokro Bersaudara yang berada di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa 28 Juli 2026 pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi atas perkara kepemilikan tanah yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1815/Air Hitam atas nama J.P.P.A. Djatie Hadinoto dengan luas total 11.461 meter persegi. Namun, sebagian dari lahan tersebut diketahui telah dikuasai pihak lain dan berdiri bangunan bengkel komersial milik pihak termohon eksekusi.
Sengketa ini telah melalui proses panjang di jalur peradilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan Nomor 2261 K/Pdt/2021 tertanggal 6 Oktober 2021, Mahkamah Agung menyatakan hak kepemilikan atas tanah tersebut sah berada di pihak pemohon eksekusi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
Namun demikian, karena putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak termohon, pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Samarinda. Pengadilan selanjutnya memproses tahapan eksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata, termasuk pelaksanaan konstatering sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian objek di lapangan.
Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto, menjelaskan konstatering yang dilakukan saat ini merupakan pencocokan ulang atas hasil pengukuran sebelumnya yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda bersama tim pengadilan. Pengukuran tersebut menemukan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemohon dengan luasan sekitar 1.892 meter persegi.
“Jadi ini adalah pencocokan ulang atas hasil konstatering oleh BPN. Setelah ditemukan titiknya akan kita hitung secara konsultan dampak terhadap bangunan yang akan dieksekusi,” jelas Hadi.
Proses selanjutnya akan melibatkan perhitungan teknis bangunan, termasuk tinggi, luas, serta metode pembongkaran yang aman. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Setelah itu akan dilakukan penghitungan teknis. Dari situ akan ditentukan bagian mana yang akan dibongkar dan diserahkan kepada pemohon eksekusi,” katanya.
Terkait batas waktu pelaksanaan, Hadi menyebut, secara normatif hukum acara memberikan waktu delapan hari. Namun dalam praktiknya, pengadilan juga mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan, termasuk keberadaan puluhan unit mesin di dalam bangunan yang harus dipindahkan serta metode pembongkaran yang aman.
“Secara aturan delapan hari, tapi kita tetap mempertimbangkan aspek teknis agar tidak merugikan pihak lain,” jelasnya.
Di sisi lain, pemohon eksekusi, J.P.P.A. Djatie Hadinoto, menyampaikan apresiasi atas langkah pengadilan dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Ia menyebut konstatering ini sebagai tahapan penting menuju pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh.
“Puji syukur, hari ini telah dilaksanakan penentuan titik-titik yang akan kita robohkan. Ini bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” tutur Djatie.
Pihaknya kini menunggu hasil perhitungan teknis dari konsultan bersertifikat K3 yang akan menentukan luasan bangunan yang akan dieksekusi. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menempuh upaya penyelesaian damai melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada tahun 2023 dengan kesepakatan harga Rp5.000.000 per meter persegi. Namun kesepakatan lanjutan tidak tercapai setelah muncul perbedaan pandangan terkait perubahan luas tanah hasil pengukuran.
Upaya damai tersebut akhirnya tidak berlanjut hingga batas waktu yang diberikan pengadilan pada 1 Juli 2026. Pemohon kemudian meminta agar eksekusi dilanjutkan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan dilaksanakannya konstatering ini, proses eksekusi memasuki tahap teknis yang lebih konkret. Pengadilan bersama pihak terkait akan melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Djatie berharap seluruh rangkaian proses dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimilikinya.
“Harapannya semoga ini bisa berjalan dengan sukses karena kami melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Djatie.






Users Today : 276
Total Users : 473035
Views Today : 499
Total views : 1555054
Who's Online : 1