PublikNews.co Samarinda– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan, keterwakilan perempuan dalam pencalonan sebenarnya sudah terpenuhi karena tanpa memasukkan perempuan dalam daftar Caleg maka parpol tak bisa memenuhi syarat untuk diloloskan sebagai peserta pemilu. Peran perempuan dalam tataran politik menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Bahkan, kehadirannya diatur dalam undang-undang.
Upaya mendorong keterwakilan perempuan sebagai Calon Legislatif (Caleg) telah hadir sejak diberlakukannya UU No.12 tahun 2003. Sekarang sudah ada aturan baru, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 245 menjabarkan bahwa daftar bakal Caleg harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Kita lihat yang terjadi di lingkungan DPRD Kaltim, jumlah legislator perempuan hanya ada 12 orang atau mecapai sekitar 22%, saya pribadi juga termasuk perempuan-perempuan yang ada di sini ya kami bangga kalau banyak perempuan yang duduk di parlemen ya.”
“Kalau banyak perempuan yang berbicara maka semua aspek yang dikeluhkan oleh masyarakat khususnya perempuan dan anak pasti akan terakomodir,”
Harapannya, adanya peningkatan representasi politik perempuan karena jika dirasiokan jumlah penduduk dan tanggung jawab perempuan lumayan banyak, melihat fungsi DPRD sendiri adalah legislasi dan dalam legislasi itu banyak aspek perempuan yang harus disentuh dalam Perda.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri