Publiknews. Co, Samarida – DPRD kota Samarinda, melalui Komisi I merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2013 tentang larangan, pengawasan dan penjualan minuman miras.
Anggota komisi I DPRD kota Samarinda, Muh. Syarifuddin mengatakan bahwa revisi Perda tersebut telah memasuki tahap finalisasi.
“Pada revisi Perda baru minuman beralkohol hanya diperjualbelikan oleh distributor yang berizin saja, karena kami sangat mendukung Pemkot, untuk mengentaskan persoalan penjualan ilegal. Yang bisa membahayakan generasi muda. Terutama, para pelajar,” ucapnya. Selasa, (23/05/2023)
Politisi asal fraksi PKB tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi acuan penyusunan revisi perda itu telah sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya.
“Perda itu direvisi karena harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” jelasnya.
Maka dari itu, dengan telah selesai penyusunan revisi Perda miras ini ia berharap bisa memberikan dampak positif sehingga persolaan terkait miras di wilayah kota Samarinda dapat teratasi dengan maksimal.
“Tentunya kita berharap agar Perda ini dapat segera diterapkan di Kota Samarinda,” tutupnya.( ADV DPRD Samarinda)