• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Revisi Perda No. 6/2013 Kota Samarinda Tentang Minuman Beralkohol Telah Masuk Tahap Pengesahan

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Revisi Perda No. 6/2013 Kota Samarinda Tentang Minuman Beralkohol Telah Masuk Tahap Pengesahan
Bagikan

Publiknews. Co, Samarida – DPRD kota Samarinda, melalui Komisi I merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2013 tentang larangan, pengawasan dan penjualan minuman miras.

Anggota komisi I DPRD kota Samarinda, Muh. Syarifuddin mengatakan bahwa revisi Perda tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

“Pada revisi Perda baru minuman beralkohol hanya diperjualbelikan oleh distributor yang berizin saja, karena kami sangat mendukung Pemkot, untuk mengentaskan persoalan penjualan ilegal. Yang bisa membahayakan generasi muda. Terutama, para pelajar,” ucapnya. Selasa, (23/05/2023)

Politisi asal fraksi PKB tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi acuan penyusunan revisi perda itu telah sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya.

“Perda itu direvisi karena harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” jelasnya.

Maka dari itu, dengan telah selesai penyusunan revisi Perda miras ini ia berharap bisa memberikan dampak positif sehingga persolaan terkait miras di wilayah kota Samarinda dapat teratasi dengan maksimal.

“Tentunya kita berharap agar Perda ini dapat segera diterapkan di Kota Samarinda,” tutupnya.( ADV DPRD Samarinda)

 

 

 

 

 

 

Post Views: 337
Previous Post

Soroti Kemacetan Akibat Marak SPBU Berdekatan, Samri : Kita Perlu Evaluasi

Next Post

Legislator Jl. Basuki Rahmat, Samri Shaputra : Peran Guru Dalam Membangun Kota Samarinda Sangat Besar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Legislator Jl. Basuki Rahmat, Samri Shaputra : Peran Guru Dalam Membangun Kota Samarinda Sangat Besar

Legislator Jl. Basuki Rahmat, Samri Shaputra : Peran Guru Dalam Membangun Kota Samarinda Sangat Besar

Sosial Media

Statistik Pengunjung

521788
Users Today : 202
Total Users : 489679
Views Today : 718
Total views : 1580727
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-31
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In