Publiknews.co, Samarinda – Aktivitas kendaraan bertonase besar di jalan lingkungan permukiman perlu mendapat pengawasan lebih ketat. DPRD Kota Samarinda mengingatkan potensi kecelakaan akibat kendaraan berat yang melintas di ruas jalan sempit dan harus berbagi ruang dengan pengendara lain.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai keberadaan truk gandeng maupun truk molen di kawasan padat penduduk membutuhkan perhatian khusus. Dimensi kendaraan yang besar serta keterbatasan lebar jalan dapat meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, pengemudi kendaraan berat harus memahami karakteristik ruas jalan yang dilalui dan tidak hanya berorientasi pada kelancaran pengiriman barang. Keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut juga harus menjadi prioritas.
“Pengemudi kendaraan besar harus mempertimbangkan kondisi jalan yang dilalui. Apalagi di kawasan permukiman, ruang geraknya terbatas dan banyak kendaraan lain yang melintas,” ujarnya.
Selain memperhatikan kondisi jalan, Ronal menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional angkutan berat. Pengaturan waktu melintas diperlukan agar aktivitas kendaraan besar tidak mengganggu mobilitas masyarakat, terutama pada jam-jam dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Ia menegaskan, aturan operasional yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan maupun pengemudi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi potensi gangguan lalu lintas dan kecelakaan.
“Jadwal operasional kendaraan berat sudah diatur. Karena itu, perusahaan dan pengemudi harus menjalankan ketentuan tersebut agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” tegasnya.
Ronal juga meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kendaraan bertonase besar di sejumlah ruas jalan. Menurutnya, keberadaan regulasi tidak akan efektif apabila tidak disertai pemeriksaan dan pengawasan secara langsung.
Ia turut mengingatkan perusahaan angkutan agar bertanggung jawab memastikan pengemudinya memahami aturan lalu lintas serta ketentuan operasional kendaraan sebelum bertugas.
Apabila ditemukan pelanggaran, Ronal meminta aparat dan instansi berwenang menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Ia berharap pengendalian kendaraan berat dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga kebutuhan distribusi barang tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman Samarinda. (adv/DPRDSamarinda/Nisca)







Users Today : 765
Total Users : 540410
Views Today : 1080
Total views : 1669256
Who's Online : 4