Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD kota Samarinda, Guntur menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan aduan dari warga kelurahan Tenun Samarinda seberang.
Aduan tersebut dilatarbelakangi karena pihak kelurahan kampung Tenun selama ini tidak mempunyai kantor Kelurahan permanen, sehingga hal itu mengharuskan untuk menyewa bangunan atau ruko milik warga.
Namun, diketahui belakangan ini muncul suatu isu bahwa Kelurahan Tenun akan memiliki kantor Kelurahan di Jalan Pangeran Bendarahara, Samarinda Seberang yakni Rumah Tua yang selama ini menjadi salah satu icon wisata kota Tepian.
“Wajar saja jika warga yang ada di sekira Rumah Tua tidak terima lantas bangunan tersebut merupakan cagar alam budaya yang dimiliki oleh warga Seberang,” ungkap Guntur di ruang kerjanya gedung DPRD jl. Basuki Rahmat. Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, jika hal tersebut benar-benar akan direalisasikan menjadi Kantor kelurahan maka akan menimbulkan masalah baru, terutama masalah tempat pelaku UMKM yang dimiliki warga kampung Tenun.
“Kita menerima aspirasi khususnya teman-teman di kelurahan Tenun RT 2 bahwa rumah adat yang merupakan ikon Samarinda itu mau dijadikan kantor lurah memang itu aset pemerintah tapi perlu diingat saat ini di lingkungan rumah tua ini ada beberapa UMKM yang berjalan,” ucapnya.
Maka dari itu, Guntur memberikan fasilitas serta menjembatani antara Pemkot yang diwakili oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan dihadiri perwakilan warga setempat dan masyarakat menolak adanya rencana pembangunan rumah tua itu menjadi kantor lurah.
“Ternyata masyarakat ini rata-rata menolak pembangunan kantor kelurahan di rumah tua dengan alasan mereka takut kalau usaha mereka akan mati,” jelasnya.
Politisi asal Demokrat tersebut juga meminta kepada pihak pemerintah mengecek kembali aset pemerintah khususnya di kelurahan Tenun jika pun ada aset berupa tanah maka hal itu yang diambil alih. (Adv)
Penulis : Farid | Editor : Eka