Publiknews. Co -Samarinda– Rusman Ya’qub turut beri tanggapan soal 60 sumur bor Migas yang tidak masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Persoalan yang kembali muncul di akhir-akhir pembahasan draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim 2022-2042 membuat Rusman Ya’qub selaku anggota Pansus RTRW juga menegaskan hal serupa dengan Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim.
Rusman mengatakan, jika Pansus sudah tidak bisa lagi membuka ruang penyesuaian RTRW Kaltim, dikarenakan draft tersebut telah ditandatangani oleh Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri).
“Kita jelas tidak bisa untuk membuka kembali penyesuaian, karena sudah hampir ada di akhir pembahasan, dan Kementerian juga telah menandatangani. Kenapa baru muncul, gak Dari awal kemarin,” kata Rusman.
Persoalan 60 sumur bor yang tidak masuk dalam RZWP3K, membuat Pansus tak mau mengambil resiko untuk mebali membongkar RTRW yang telah tersusun.
Pasalnya, RZWP3K kini telah di sinkronkan dengan RTRW Kaltim. Dan pembongkaran RTRW, justru kelak akan menimbulkan pertanyaan ublik hingga penambahan kerja yang harus menyesuaikan sektor terkait kembali.
“Kita tidak mungkin kita mengakomodir, karena efeknya kita bongkar lagi dan akan berimbas ke sektor lainnya.” tandasnya.
Untuk itu, Rusman pun menyampaikan jika solusi yang dapat di ambil adalah menyampaikan usulan SKK Migas Kaltim tersebut kedalam rapat Evaluasi bersama Kementerian terkait kelak.
” Ya yang jelas yang bisa kita lakukan adalah menyimpan usulan ini sampai rapat evaluasi dengan Kementerian nantinya,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)