• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Rusman Katakan Badan Otorita IKN Bisa Tindaklanjuti Hak Politik Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Rusman Katakan Badan Otorita IKN Bisa Tindaklanjuti Hak Politik Masyarakat
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim  Rusman Ya’qub mengatakan bahwa hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim dipastikan akan terjadi adanya migrasi besar-besaran penduduk dari luar pulau.

Dengan itu jika perpindahan ini tentunya akan mempengaruhi hak politik masyarakat yang akan pindah ke IKN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” ujar Rusman Senin, (30/10/2023).

Berdasarkan hasil pemetaan karakteristik penduduk yang dilakukan oleh pemerintah, tahap awal perpindahan dijadwalkan untuk periode 2022-2024.

Sementara itu, kelompok yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

Menurutnya Badan Otorita IKN perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilu.

Ini juga dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.

“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” jelasnya.

Legislator Karang Paci ini memaparkan, hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan. Hal itu karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannga langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatif,” pungkasnya. (Adv/red/Eka).

Post Views: 320
Previous Post

Sigit Harap Pemprov Segera Lakukan Program Digitalasi di Desa Terpencil

Next Post

Puji Setyowati Prihatin Dampak Pemuda Terhadap Judi Online

Redaksi

Redaksi

Next Post
Puji Setyowati Prihatin Dampak Pemuda Terhadap Judi Online

Puji Setyowati Prihatin Dampak Pemuda Terhadap Judi Online

Sosial Media

Statistik Pengunjung

458595
Users Today : 290
Total Users : 426486
Views Today : 534
Total views : 1477588
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.185
Server Time : 2026-05-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In