PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub, mengatakan bawa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi perlu memiliki persepsi yang sama dan saling mendorong kebutuhan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Rusman Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dan hak untuk turut meningkatkan kualitas dari Ranperda RTRW Prov. Kaltim yang di revisi tersebut.
“Perlu untuk mengkonsolidasikan dan mensinkronisasikan pola ruang dan struktur ruang yang di usulkan oleh Kabupaten/Kota, apakah semua kepentingan sudah terakomodasi dan sesuai dengan revisi RTRW,” ucapnya saat Usai Paripurna ke -42 beberapa hari lalu.
Baginya, kepentingan Kabupaten/Kota dan Provinsi harus dapat terakomodir secara maksimal di dalam Ranperda tersebut.
“Kedua, ada perbedaan yang mendasar dalam sistem pembahasan dan penyusunan RTRW saat ini dengan sebelumnya. Kalau pola yang baru ini, terkesan kepentingan pusat lebih mendominasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ketua Fraksi PPP menginginkan adanya persamaan persepsi dan saling mengakomodir kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat.
“Maka dari itu, kita mau menyinkronkan ke semua daerah di Kaltim, agar memiliki persepsi yang sama. Apa yang di inginkan Kabupaten/Kota itu terakomodir di revisi RTRW Provinsi dan kepentingan Provinsi juga terakomodir di Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Pasalnya Hal tersebut memang harus menjadi pembahasan yang lebih mendalam antara Kabupaten/Kota dan Provinsi. Karena RTRW untuk kedepanya dijadikan Peta Tata Ruang Wilayah daerah Prov. Kaltim.
“Baik dari struktur ruang, pola ruang, peta kawasan, kawasan strategis. Tapi kita belum final ya, karena data dari Pemprov ini berubah-rubah,”pungkasnya Rusman.
Penulis :