Publiknews.co Samarinda – Isu reklamasi pascatambang kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim) seiring dengan menguatnya langkah hukum terhadap praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menilai ini sebagai momentum penting untuk menertibkan sektor pertambangan secara menyeluruh.
“Jika saat ini ada temuan yang diproses secara hukum, saya memandangnya sebagai langkah awal yang positif. Ini bisa menjadi pemantik untuk menilai ulang seluruh komitmen reklamasi yang dijanjikan perusahaan tambang di daerah,”katanya Salehuddin, Rabu (25/6/2025).
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyebut bahwa permasalahan lubang bekas tambang yang belum direklamasi sudah lama menjadi perhatian, namun selama ini belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Ia menggambarkan kondisi tersebut layaknya fenomena gunung es tampak kecil di permukaan namun memiliki dampak besar yang tersembunyi.
“Saya pernah melihat langsung dari udara. Dari Samarinda ke Kukar saja, terdapat puluhan lubang tambang besar yang dibiarkan terbuka tanpa proses pemulihan. Ini bukan isu yang dibesar-besarkan, melainkan kenyataan yang tidak terbantahkan,”ungkapnya.
Salehuddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang mulai menyelidiki adanya dugaan reklamasi fiktif oleh sejumlah perusahaan tambang.
Menurutnya, langkah ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih.
“Semua perusahaan yang memiliki izin tambang wajib diaudit kembali. Jangan hanya mengandalkan dokumen administratif. Proses reklamasi harus dibuktikan secara nyata di lapangan,”ucapnya.
Ia juga mengungkap bahwa DPRD Kaltim sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk memperkuat pengawasan sektor ini. Pansus tersebut bahkan telah merekomendasikan berbagai temuan kepada kementerian terkait hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ia menyayangkan minimnya tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut.
“Kami sudah sampaikan temuan dan rekomendasi, bahkan hingga ke tingkat pusat. Sayangnya, belum ada langkah konkret yang benar-benar menyentuh akar masalah. Maka dengan adanya inisiatif dari Kejati, saya yakin ini bisa menjadi langkah awal yang efektif,”katanya optimistis.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa ratusan izin tambang, baik yang berasal dari PKP2B maupun eks Kuasa Pertambangan (KP), patut diperiksa kembali.
Banyak di antaranya, menurut Salehuddin, menggunakan dalih pematangan lahan atau izin pengembangan lain sebagai kedok untuk menghindari kewajiban reklamasi.
“Modus seperti ini sudah lama dipraktikkan. Tapi saya yakin Kejati dan aparat penegak hukum saat ini sudah mulai membaca pola-pola tersebut,”jelasnya.
Salehuddin juga menegaskan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menertibkan praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyambut baik sikap Gubernur Kaltim yang mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.
“Langkah Gubernur harus kita dukung bersama. Kita tidak bisa terus membiarkan infrastruktur publik rusak demi kepentingan segelintir pihak yang tidak patuh terhadap aturan,”ujarnya.
Diketahui, Kalimantan Timur memiliki lebih dari 1.400 izin pertambangan, baik aktif maupun nonaktif.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hingga 2024 terdapat lebih dari 800 lubang tambang terbuka di wilayah ini yang belum direklamasi secara layak.
Reklamasi tambang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun lemahnya pengawasan serta konflik kewenangan antarinstansi kerap menghambat pelaksanaannya.
DPRD Kaltim berharap, proses hukum yang saat ini berlangsung dapat menjadi langkah awal menuju pembenahan menyeluruh sektor tambang, khususnya dalam penegakan reklamasi yang selama ini terabaikan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal warisan masa depan. Kita tidak boleh mewariskan lubang-lubang kematian kepada generasi selanjutnya,”pungkas Salehuddin.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 56
Total Users : 434950
Views Today : 98
Total views : 1491442
Who's Online : 1