Publiknews.co Samarinda – Dugaan insiden pencemaran lingkungan di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun.
Ia menegaskan bahwa apabila terbukti berasal dari kegiatan operasional PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), perusahaan tersebut harus segera bertindak dan tidak berlindung di balik statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jika benar terjadi pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas Pertamina, maka perusahaan tersebut tidak boleh menunda tanggung jawab. Pemulihan harus segera dilakukan agar dampaknya tidak meluas,”ujar Samsun pada Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Sanga-Sanga melaporkan adanya perubahan mencolok pada kondisi air sungai, seperti warna yang menghitam dan bau menyengat yang muncul di sekitar area permukiman.
Dugaan pun mengarah pada aktivitas industri migas yang telah lama berlangsung di kawasan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Samsun menilai bahwa respons cepat dari pihak terkait sangat diperlukan.
Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga teknis lainnya untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengambilan sampel air serta identifikasi sumber pencemaran secara objektif.
“Instansi yang memiliki wewenang dalam urusan lingkungan wajib segera bergerak. Investigasi harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut di masyarakat,”tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Ia juga menegaskan bahwa status Pertamina sebagai perusahaan milik negara tidak memberikan kekebalan hukum atas dugaan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, semua entitas, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Bukan berarti karena mereka BUMN lantas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Siapapun pelaku pencemaran baik individu maupun badan usaha wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,”ujarnya.
Samsun mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur dengan tegas bahwa setiap pihak yang menyebabkan pencemaran berkewajiban untuk melakukan penanggulangan serta pemulihan lingkungan.
Jika lalai, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Regulasi kita jelas dan tegas. Bila terbukti bersalah, pihak bersangkutan wajib memulihkan kondisi lingkungan dan bisa dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,”tambahnya.
Lebih jauh, Samsun menyampaikan bahwa DPRD Kalimantan Timur tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Pertamina jika hasil investigasi dari instansi teknis membuktikan adanya kelalaian.
“Bila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran, maka DPRD akan mengambil langkah, termasuk memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi,”jelasnya.
Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan keselamatan masyarakat yang terdampak.
“Prioritas kita adalah memastikan masyarakat di wilayah terdampak dapat kembali beraktivitas tanpa kekhawatiran terhadap risiko kesehatan atau kerusakan lingkungan yang berkepanjangan,”pungkas Samsun.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 64
Total Users : 434958
Views Today : 123
Total views : 1491467
Who's Online : 4