• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Samri Soroti Keterbatasan TPU, Samarinda Perlu Siapkan Lahan Baru

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2026
in Uncategorized
0 0
0
Samri Soroti Keterbatasan TPU, Samarinda Perlu Siapkan Lahan Baru
Bagikan

Ket foto: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Publiknews.co Samarinda – Keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah kecamatan menjadi perhatian DPRD Samarinda. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman, pemerintah kota didorong menyiapkan lahan baru agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan sejumlah TPU yang telah lama beroperasi dilaporkan penuh. Kondisi tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang, terutama untuk memastikan masyarakat memperoleh fasilitas pemakaman yang layak dengan biaya terjangkau.

“Pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu penuh,” ujarnya dalam pembahasan Raperda tersebut,kamis (15/10/2026).

Menurut Samri, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan lahan, mulai dari pengadaan tanah, pemanfaatan aset daerah, hingga penerimaan hibah. Sejumlah aset di kawasan Samarinda Seberang dan Palaran juga disebut berpotensi menjadi lokasi pemakaman baru, dengan tetap memperhatikan status kepemilikan dan kelayakan lahan.

Ia menegaskan, penyediaan TPU merupakan bagian dari pelayanan publik yang perlu diperhatikan agar keluarga tidak terbebani biaya pemakaman yang tinggi.

“Bukan hanya sibuk menyiapkan sembako bagi yang hidup, tetapi untuk yang akan menghadapi kematian juga harus dipersiapkan rumahnya. Jadi bukan hanya bedah rumah saja,” ungkapnya.

Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan pemakaman sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan lahan. Setelah tahap finalisasi, regulasi dijadwalkan memasuki proses harmonisasi, fasilitasi, dan verifikasi, dengan target penyelesaian paling lambat akhir 2026.(adv/dprdsamarinda)

Post Views: 8
Previous Post

Perluasan Teras Samarinda Diharapkan Buka Peluang Ekonomi Baru

Next Post

Raperda Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Keselamatan Gedung Jadi Fokus

Redaksi

Redaksi

Next Post
Raperda Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Keselamatan Gedung Jadi Fokus

Raperda Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Keselamatan Gedung Jadi Fokus

Sosial Media

Statistik Pengunjung

551229
Users Today : 963
Total Users : 519120
Views Today : 1573
Total views : 1634422
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.192
Server Time : 2026-10-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In